Pilkada Serentak

Bakal Pasangan Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam Waktu 14 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, Rabu (23/9/2020) mendatang.

ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020;

10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020;

11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020;

12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020;

13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020;

14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020;

15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020;

16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020. (Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved