Pilkada Serentak
Bakal Pasangan Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam Waktu 14 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, Rabu (23/9/2020) mendatang.
9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020;
10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020;
11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020;
12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020;
13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020;
14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020;
15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020;
16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020. (Larasati Dyah Utami)