Pilkada Serentak
Bakal Pasangan Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam Waktu 14 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, Rabu (23/9/2020) mendatang.
Jika hanya terdapat satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan lainnya masih dinyatakan positif Covid-19 atau masih dalam tahapan penelitian administrasi, maka paslon yang dinyatakan negatif dan telah memenuhi syarat dapat menerima nomor urut 1.
“KPU provinsi atau kabupaten/kota menetapkan satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor urut 1."
"Melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam berita acara penetapan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.”
• Anies Baswedan: Kami Tidak Lakukan Testing untuk Pertunjukan, tapi Sebagai Pengendalian Covid-19
Sedangkan penetapan nomor urut bagi paslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 nantinya dilakukan dengan pengundian.
Namun jika ada lebih dari satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan negatif Covid-19, maka tetap akan dilakukan pengundian melalui rapat pleno terbuka.
Sedangkan untuk pasangan calon yang dinyatakan negatif atau sembuh dari covid-19, nantinya akan tetap dilakukan pengundian nomor urut.
• Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris Positif Covid-19, Albertina Ho Negatif
Berikut ini jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020;
2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020;
3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020;
4. Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU: 4-8 September 2020;
5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020;
6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020;
7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020;
8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020;