Kabar Artis

Orang Tak Pakai Masker Dihukum Push-up Lalu Disebar di Sosmed, Tamara Bleszynski: Tidak Manusiawi

Bagi Tamara, memberikan hukuman push-up dan menyebarkannya ke media sosial bukanlah tindakan yang bijak.

Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Tamara Bleszynski 

Tamara Bleszynski berteman baik dengan Nora Alexander, istri Jerinx.

Jerinx dan Nora Alexandra. Setelah menetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, Polda Bali juga menahan penabuh drum Band Superman is Dead (SID) yang bernama asli I Gede Ari Astina itu, Rabu (12/8/2020).
Jerinx dan Nora Alexandra. Setelah menetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, Polda Bali juga menahan penabuh drum Band Superman is Dead (SID) yang bernama asli I Gede Ari Astina itu, Rabu (12/8/2020). (Dokumentasi Pribadi)

Sesaat sebelum Jerinx ditahan di Polda Bali, Tamara Bleszynski dan Nora Alexandra berencana membagikan gratis nasi bungkus.

Menurut Tamara Bleszynski, apa yang dilakukan Jerinx dan ancaman hukuman 6 tahun penjara itu tidak berimbang.

"Ku harap dan memohon maafmu. 6 Tahun tidak berimbang," tulis Tamara Bleszynski di akun Instagram, Kamis, (13/8/2020).

 Sebelum Ditahan Bertemu Banyak Orang Tanpa Masker dan Bersalaman, Begini Hasil Rapid Test Jerinx

 Begini Tanggapan IDI Bali Atas Penangkapan Jerinx SID Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Tamara Bleszynski coba mengetuk hati anggota IDI terkait pentingnya memperhatikan kesehatan mental seseorang.

"Aku bukan dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health," tulisnya.

"Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa disaat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," tulis Tamara Bleszynski melanjutkan.

Artis Tamara Bleszynki menyukai makanan warung.
Artis Tamara Bleszynki menyukai makanan warung. (nakita.id)

Tamara Bleszynski sempat mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan Jerinx di Twice Bar, Bali.

Terkait ucapan kepada IDI, Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar.

Namun Jerinx menegaskan, tulisan itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Saat ini Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved