Pilkada Serentak

Jadi Polemik, Puan Maharani Bilang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Bisa Digelar di Dalam Mobil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 saat kampanye.

Kompas TV
Puan Maharani 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19 saat kampanye.

Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pasangan calon kepala daerah lebih kreatif dalam menyampaikan visi dan misinya, sehingga tidak membahayakan masyarakat.

DAFTAR Klaster Penyebaran Covid-19 di Kementerian dan Lembaga: Kemenkes Terbanyak dengan 252 Kasus

"Intinya adalah kreativitas dan inovasi dari calon untuk menyampaikan visi misi, terkait penanganan Covid-19."

"Dan bagaimana menyejahterakan masyarakat di daerahnya masing-masing," ujar Puan kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Puan mengatakan untuk saat ini yang terpenting adalah kesadaran bersama untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Jawab Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Menko PMK: Ekonomi Justru Bikin Sehat, Jangan Dibolak-balik

Dengan begitu, semua pihak dapat mencegah penyebaran Covid-19 atau menimbulkan klaster baru.

Politikus PDIP tersebut kemudian mencontohkan paslon kepala daerah bisa saja menggelar konser di dalam mobil dan secara terbatas.

Di mana, masyarakat tidak turun dari masing-masing mobilnya.

"Pernah dilakukan konser di dalam mobil, penontonnya enggak boleh keluar, yang melakukan pertunjukan juga terbatas," tutur Puan.

Usulan Revisi PKPU

Wakil Ketua Komisi II DPR Saat Mustopa menilai lebih baik merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 untuk melarang konser musik saat kampanye Pilkada serentak 2020, dibanding mengusulkan Perppu.

Menurut Saan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Karena, perlu diusulkan terlebih dahulu hingga akhirnya ditandatangani Presiden.

 Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki

Apalagi, kata Saan, waktu kampanye Pilkada serentak di 270 daerah sudah dimulai pada akhir September 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved