Bukan Denda Uang, Puluhan Pelanggar Disuruh Berlari 800 Meter Sambil Mengucapkan Janji Pakai Masker
Pejabat Fungsional Satpol PP Provinsi Banten, Ahmad Thohir Apdani, sanksi sosial masih menjadi andalan pihaknya untuk membuat jera para pelanggar.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Berbagai cara dilakukan aparat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dan Kota Tangerang bersama TNI-Polri agar warga jera dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Bukan denda uang, aparat gabungan memberikan sanksi sosial dengan menyuruhnya berlari sambil mengucapkan janji untuk selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Pejabat Fungsional Satpol PP Provinsi Banten, Ahmad Thohir Apdani, sanksi sosial masih menjadi andalan pihaknya untuk membuat jera para pelanggar.
“Umumnya rata-rata masyarakat lalai atau abai atau bahkan terkesan menganggap remeh penggunaan masker. Padahal protokol kesehatan itu, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan ketika mau mengusap muka atau beraktifitas di luar ruangan, nah ini yang sering dianggap remeh oleh masyarakat kita,” papar Ahmad di lokasi razia masker di kawasan Nusa Loka, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (16/9/2020).
Ahmad Thohir mengatakan razia masker dilakukan kembali mengingat wilayah Kota Tangsel yang kini berstatus zona merah atau kawasan dengan resiko tinggi penularan infeksi covid-19.
Anto (36) warga Serpong yang terjaring razia masker, mengatakan, dirinya berjanji akan selalu mengenakan masker saat berakitifitas di luar rumah.
“Ya mohon maaf saja tidak mungkin diulangi lagi, saya setuju sanksi Rp 50 ribu,” kata Anto yang kelelahan setelah berlari sejauh 800 meter.
Sementara, Dani (46) warga Serpong mengaku bila sanksi denda dapat di lakukan secara bertahap.
Ia mengatakan sanksi denda dapat diterapkan bila masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan aturan protokol kesehatan selama penerapan PSBB di Kota Tangsel.
"Mungkin kalau awal seperti ini dulu, nanti kalau masih bandel bertahap ke sanksi denda," ujarnya.
Adapun razia tersebut digelar di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Sumatera, dan Jalan Kalimantan, Nusa Loka, Serpong, Kota Tangsel.
Perlu Operasi Yustisi
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan perlunya pelaksaan Operasi Yustisi untuk pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Sehingga, pelaksanaan protokol kesehatan dapat diterapkan secara konsisten oleh masyarakat.
"Perlu sinkronisasi waktu dan koordinasi pelaksaaan antara Provinsi dengan kabupaten/kota agar linear khususnya di wilayah Zona Merah. Sehingga pelaksanaannya masif," ucap Andika saat mengikuti hasil evaluasi terkait penerapan lanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui telekonferens bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu (16/9/2020).
Ditambahkan Wagub, Keputusan Gubernur Nomor 443 Tahun 2020 Tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten agar dilaksanakan juga di kabupaten/kota. Hal itu seiring dengan dibukanya akses-akses publik.
"Sehingga perlu pengawasan dan konstensi kedisiplinan protokol kesehatan. Kondisi mobilitas masyarakat sudah tidak terkendali. Karena masyarakat sudah merasa normal kembali," papar Wagub.