Penusukan Ulama

Kepada Mahfud MD, Syeikh Ali Jaber Titip Salam untuk Presiden Jokowi, Keadaan Saya Baik-baik Saja

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengunjungi Ulama Syekh Ali Jaber.

Twitter @Mohmahfudmd
Menkopolhukam Mahfud MD bersalaman dengan Syeikh Ali Jaber. Ulama tersebut habis mengalami peristiwa horor saat melakukan ceramah di Lampung. 

Dia menegaskan, perlindungan tersebut diberikan tanpa melihat latar belakang pandangan politik seseorang.

"Itu harus dilindungi kalau sedang berdakwah, itu yang terpenting," kata Mahfud.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menahan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) selama 20 hari ke depan.

“Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Awi menuturkan, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

Profil Lengkap Oh In Hye, Artis Cantik Korea Selatan yang Meninggal Dunia karena Bunuh Diri

Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.

Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.

“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.

Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum.

Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Satpol PP DKI Akan Jemput Paksa Orang yang Terpapar Covid-19 Bila Tolak Diisolasi

Pelaku pun dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi. 

Profil Syekh Ali Jaber

Ali Saleh Muhammad Ali Jaber atau Syekh Ali Jaber adalah seorang pendakwah dan ulama asal Madinah yang berkewarganegaraan Indonesia.

Syekh Ali Jaber bicara soal keistimewaan Hari Jumat
Syekh Ali Jaber bicara soal keistimewaan Hari Jumat (istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved