PSBB Jakarta

Polda Metro Jaya Rapat Koordinasi Bahas Juklak Penindakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Polda Metro Jaya melakukan rapat koordinasi dengan semua stakeholder mulai dari TNI, Pemprov DKI hingga pihak Kejaksaan dan pengadilan terkait PSBB

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

"Bahwa kita ketahui bersama penyebaran Covid-19 ini, khususnya di wilayah Jakarta cukup tinggi yang hampir setiap hari itu rata-rata 1000 orang lebih yang terpapar, atau positif," kata Yusri.

Hal itu katanya terjadi dalam kurun waktu 2 minggu terakhir. Sehingga diambil suatu kebijakan, yang memang agak sedikit tegas.

"Dan kita mengharapkan masyarakat bisa patuh dan taat," ujarnya.

Dampak Covid-19 APBD Tangsel Difokuskan untuk Tiga Hal Ini, Salah Satunya Penanganan Kesehatan

Dalam Pergub 88 Tahun 2020 katanya ada sejumlah pembatasan mulai dari perkantoran yang hanya boleh 25 persen saja karyawan yang hadir, sampai 11 sektor yang diperbolehkan beraktifitas.

"Seperti yang sudah disampaikan Pak Gubernur, ada beberapa tempat yang diwajibkan tutup.

"Ada juga tempat yang dikasih keleluasaan seperti restoran tapi cuma boleh take away dan tidak boleh utk makan di tempat," katanya.

Warga Pondok Gede Temukan Proyektil Peluru Berasal dari Latihan Tembak Paskhas

Semua pembatasan itu kata Yusri wajib ditaati jika tak ingin dikenakan sanksi.

"Nah kita sudah akan memetakan banyak tempat-tempat yang diduga menjadi klaster.

"Karena kita ketahui bersama klaster penyebaran covid ini kan sudah semakin menyebar.

Kapal Coast Guard China Diusir Bakamla dari ZEE Indonesia, Awak Kapal Klaim Patroli di Wilayah China

"Contoh saja kluster perkantoran, pasar, transportasi bahkan sudah mulai merebak ke klaster perumahan.

"Nah ini yang akan dipetakan kemudian nantinya tim akan bergerak bersama-sama untuk melakukan penindakan Yustisi, secara persuasif dan humanis, step by step," katanya.

Caranya kata Yusri diawali teguran kemudian tindakan.

HUT Karawang Dirayakan Sederhana Tanpa Pagelaran Budaya, Ini Jadwal Acara Termasuk Mancing Bersama

"Mungkin dengan denda seperti di Pergub. Bahkan juga kalau perlu tindakan tegas pidana sesuai dengan UU Nomor 4 tentang penyebaran wabah penyakit atau UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," katanya.

Bahkan tambah Yusri kalau perlu dengan menerapkan KUHP di Pasal 212, 216 dan 218.

"Bagaimana teknisnya nanti sedang kita rapatkan koordinasi hari ini.

Hunian Summarecon Bogor, Ini Keuntungannya Bila Beli Rumah di Sini

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved