PSBB Jakarta
Mulai Hari Ini Jika Ada Pasien Positif Covid-19 Menolak Isolasi Terpusat, Akan Dijemput Aparat
Gubernur Anies Baswedan menyatakan, jika ada pasien positif Covid-19 menolak untuk isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan, akan dijemput.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama ini bagi warga DKI Jakarta yang terpapar positif Covid-19 dibolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Namun mulai hari ini, Senin (14/9/2020), kebijakan itu sudah dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin.
Artinya, mulai hari ini bagi warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib menjalani isolasi terpusat yang sudah ditentukan oleh pemerintah DKI.
Video: Kawasan Wisata Ancol Sebelum PSBB Diberlakukan Kembali di Jakarta
Tujuannya, kata Anies Baswedan, agar tidak menciptakan klaster rumah, yang justru akan menambah penularan Covid-19 semakin sulit dikendalikan.
Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, jika ada pasien positif Covid-19 menolak untuk isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dengan aparat penegak hukum.
• Mulai Senin 14 September 2020 MRT Jakarta Lakukan Penyesuaian Terkait PSBB Lanjutan
• Gubernur Banten: Tidak Ada Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Jalan Terus
"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan. Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Anies di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Hal tersebut dilakukan, lanjut Anies, karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi pada penularan Covid-19 klaster rumah karenanya isolasi mandiri di rumah harus dihindari.
"Dan klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ucapnya.
Pada Senin (14/9/2020), Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB secara lebih ketat untuk mengganti PSBB Transisi yang saat ini berlangsung di Jakarta, sehingga Anies menyebut pihaknya membutuhkan sarana untuk mengendalikan persebaran Covid-19.
• Kisah Penjual Keripik Meninggal Mendadak, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Pemakaman dan Keluarganya
"Terkait dengan sarana isolasi, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka mereka yang terpapar diisolasi," kata Anies.
Anies menyatakan Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar, dan disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar Covid-19.
"Kapasitas di sana lebih dari 2.500 kamar, pakai itu dulu dan disiapkan Tower 4 dan 5," kata Anies di Jakarta, Sabtu (12/9).
Anies mengatakan pihaknya masih mencari alternatif lain untuk menyiapkan tempat perawatan bagi pasien yang terpapar Covid-19 termasuk kemungkinan gelanggang olah raga (GOR).
• Jakob Oetama Tutup Usia, Ini Profil Pendiri Sekaligus Presiden Komisaris Kompas Gramedia
Gubernur DKI Jakarta itu telah menyampaikan permintaan agar pasien terpapar Covid-19 yang OTG atau gejala ringan menjalani perawatan secara terpusat.
"Ke depan seperti permintaan kita kemarin, orang terpapar tanpa gejala atau gejala ringan akan diisolasi secara terpusat terkendali dan tidak di rumah," tutur Anies.
Ini Rute dan Jadwal Bus Transjakarta Selama PSBB Lanjutan
Sementara itu selama PSBB lanjutan tahap dua, PT Transjakarta yang mengelola bus Transjakarta memberikan aturan bagi para penumpang, namun tidak merubah jadwal keberangkatan..
Dikutip Wartakotalive.com dari instagram PT Transjakarta operasional bus Transjakarta mulai pukul 05.00WIB hingga 22.00 WIB.
• Ada Pembongkaran JPO, Rute Koridor I (Blok M-Kota) Transjakarta Dialihkan Mulai 8-19 September
Pembatasan penumpang masih sama, untuk bus gandeng kapasitas hany 60 orang dan bus besar hanya 30 orang dengan jarak antar penumpang satu lencang tangan.
Berikut aturan di bus Transjakarta:
Wajib menggunakan masker baik di halte maupun di dalam bus Transjakarta.
Gunakan pembayaran dengan kartu elektronik.
Jarak antar penumpang 1 meter
Tidak bawa barang berlebihan
Berdiri sesuai dengan garis yang ditentukan di dalam halte
Duduk hanya boleh dikursi yang tidak ada tanda x
Diimbau tidak berbicara atau menelepon di dalam bus
Menerapkan etika batuk atau bersin sesuai protokol kesehatan

Jadwal lengkapnya bisa cek di sini
Operasional MRT Jakarta
Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan bahwa kebijakan operasional ini merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali PSBB di lingkungan DKI Jakarta dan demi mendukung kegiatan-kegiatan esensial yang masih berjalan.
“Besok MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antar kereta (headway) 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal,” ujar William dalam siaran tertulisnya, Minggu (13/9/2020).
“Kebijakan yang diberlakukan melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol BANGKIT di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin,” tambahnya.
Perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta, nantinya akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi PT MRT Jakarta (Perseroda), termasuk media sosial.
• 10 Tahun Menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, ini Kekayaan Tri Rismaharini
• PSBB Jakarta Diterapkan Kembali, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara
PT MRT Jakarta, lanjut William, senantiasa mengimbau bagi masyarakat yang tetap harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. (Antaranews)