PSBB Jakarta

Mulai Hari Ini Jika Ada Pasien Positif Covid-19 Menolak Isolasi Terpusat, Akan Dijemput Aparat

Gubernur Anies Baswedan menyatakan, jika ada pasien positif Covid-19 menolak untuk isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan, akan dijemput.

jakarta.go.id/pri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai hari ini, Senin (14/9/2020), bagi warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib menjalani isolasi terpusat yang sudah ditentukan oleh pemerintah DKI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama ini bagi warga DKI Jakarta yang terpapar positif Covid-19 dibolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Namun mulai hari ini, Senin (14/9/2020), kebijakan itu sudah dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin.

Artinya, mulai hari ini bagi warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib menjalani isolasi terpusat yang sudah ditentukan oleh pemerintah DKI.

Video: Kawasan Wisata Ancol Sebelum PSBB Diberlakukan Kembali di Jakarta

Tujuannya, kata Anies Baswedan, agar tidak menciptakan klaster rumah, yang justru akan menambah penularan Covid-19 semakin sulit dikendalikan.

Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, jika ada pasien positif Covid-19 menolak untuk isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dengan aparat penegak hukum.

Mulai Senin 14 September 2020 MRT Jakarta Lakukan Penyesuaian Terkait PSBB Lanjutan

 Gubernur Banten: Tidak Ada Rem Darurat, Sejak Awal PSBB Jalan Terus

"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat tempat yang telah ditetapkan. Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," kata Anies di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Hal tersebut dilakukan, lanjut Anies, karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi pada penularan Covid-19 klaster rumah karenanya isolasi mandiri di rumah harus dihindari.

"Dan klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ucapnya.

Pada Senin (14/9/2020), Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB secara lebih ketat untuk mengganti PSBB Transisi yang saat ini berlangsung di Jakarta, sehingga  Anies menyebut pihaknya membutuhkan sarana untuk mengendalikan persebaran Covid-19.

 Kisah Penjual Keripik Meninggal Mendadak, Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Pemakaman dan Keluarganya

"Terkait dengan sarana isolasi, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka mereka yang terpapar diisolasi," kata Anies.

Anies menyatakan Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar, dan disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar Covid-19.

"Kapasitas di sana lebih dari 2.500 kamar, pakai itu dulu dan  disiapkan Tower 4 dan 5," kata Anies di Jakarta, Sabtu (12/9).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved