Selasa, 21 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

JADWAL Operasional Angkutan Umum Selama PSBB Jakarta, Dibatasi Bertahap

Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum di Ibu Kota secara bertahap.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Transjakarta
Opersional bus Transjakarta mulai 14 September 2020 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum di Ibu Kota secara bertahap, seiring pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020).

Transportasi umum itu di antaranya kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek, kereta MRT, kereta LRT, Bus Transjakarta, angkutan umum reguler, dan angkutan perairan di Kepulauan Seribu.

Pengaturan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tenang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Jakarta Sumbang 1.380 Pasien Baru Covid-19 pada 13 September 2020, 958 Orang Sembuh

Surat itu diteken Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan ditetapkan pada 11 September 2020 lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima, untuk jam operasional MRT dari periode Senin (14/9/2020) sampai Rabu (14/9/2020) dimulai dari pukul 05.00-22.00.

Sedangkan LRT dari pukul 05.30-21.00, lalu KRL Commuter Line Jabodetabek dari pukul 05.00-21.00, Bus Transjakarta untuk penumpang umum pada pukul 05.00-22.00.

DAFTAR Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta: Kerja Sosial, Denda Rp 150 Juta, dan Cabut Izin Usaha

Kemudian Bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dari pukul 20.00-23.00.

Lalu angkutan umum reguler pada pukul 05.00-22.00, terakhir angkutan perairan Kepulauan Seribu dari pukul 05.00-18.00.

Lalu pada periode Kamis (17/9/2020) sampai Minggu (20/9/2020), jam operasional MRT dan bus Transjakarta dikurangi dua jam.

Kembali Terapkan PSBB, Anies Baswedan: 12 Hari Pertama September Kasus Aktif Covid-19 Naik 49 Persen

Untuk MRT menjadi pukul 05.00-20.00, dan Bus Transjakarta dari pukul 05.00-20.00.

Kemudian jam operasional LRT dan MRT dikurangi satu jam menjadi pukul 05.30-20.00 dan 05.00-20.00.

Sedangkan angkutan umum reguler dikurang tiga jam menjadi pukul 05.00-19.00.

UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 13 September 2020: Tambah 3.636, Pasien Positif Tembus 218.382 Orang

Selanjutnya pada periode Senin (21/9/2020) dan seterusnya, jam operasional angkutan MRT, LRT, KRL Commuter Line dan bus Transjakarta masing-masing dikurang satu jam.

Untuk MRT menjadi pukul 05.00, LRT menjadi 05.30-19.00, KRL Commuter Line 05.00-19.00, dan Bus Transjakarta 05.00-19.00.

Untuk jam operasional Bus Transjakarta khusus tenaga kesehatan dan angkutan perairan tidak ada perubahan.

UPDATE: Anies Baswedan Akhirnya Putuskan Kembali Terapkan PSBB Mulai 14-25 September 2020

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved