Virus Corona Jabodetabek

UPDATE: Anies Baswedan Akhirnya Putuskan Kembali Terapkan PSBB Mulai 14-25 September 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Provinsi kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pada 14-25 September 2020.

YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( SBB), pada 14-25 September 2020.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, lewat siaran Channel Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

Alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama September 2020.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ucap Anies Baswedan.

Penerapan kembali PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB pada 13 September 2020.

Prinsipnya, kata Anies Baswedan, PSBB di Jakarta masih berlaku sejak 10 April 2020.

Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Ketua Umum PKPI: Mungkin Kemarin Nyetirnya Ugal-ugalan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat untuk mencegah semakin masifnya penularan Covid-19 di Ibu Kota.

Berikut ini pernyataan lengkap Anies Baswedan:

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang kami hormati, seluruh warga Jakarta, seluruh warga Ibu Kota.

Izinkan pada malam hari ini saya dan Pak Wakil Gubernur kembali menyampaikan perkembangan situasi terkini terkait wabah Covid-19 di Jakarta.

Sekaligus juga menyampaikan pengumuman yang sangat penting untuk kita perhatikan, untuk kita patuhi sama-sama.

Saat ini kita sudah menjalani bulan ketujuh pandemi Covid-19, enam bulan sudah kita lewati masa pandemi ini bersama-sama.

Dan data per 9 September ini menunjukkan bahwa, secara kumulatif di Jakarta telah mencapai angka 49.837 kasus.

Melihat banyaknya kasus begini, ada dua parameter yang harus jadi kewaspadaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved