Berita Tangsel
DBPR Sebut Tahapan Revitalisasi Pasar Ciputat Bakal Berlangsung Dua Kali
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai merealisasikan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) berupa revitalisasi kawasan Pasar Ciputat
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai merealisasikan rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) berupa revitalisasi kawasan Pasar Ciputat.
Kepala Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangsel, Judianto mengaku bahwa realisasi Pasar Ciputat sempat mengalami keterlambatan waktu pada pelaksanannya.
Hal itu disebabkan situasi bencana non alam atau pandemi covid-19 yang melanda hingga sempat menunda jalannya program yang dicanangkan.
"RPJMD Kota Tagerang Selatan tahun 2019 sampai 2021, kebetulan untuk pasar ini merupakan bagian dari RPJMD beliau (Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany-red).
"Karena di tahun ini pandemi corona yang pada akhirnya revitalisasi Pasar Ciputat ini baru berlangsung di pertengahan tahun," kata Judianto saat dikonfirmasi, Tangsel, Senin (14/9/2020).
Judianto menuturkan berjalannya proses revitalisasi diawali dengan Intruksi Wali Kota Tangsel mengenai rasionalisasi dan anggaran biaya pembangunan.
• Mabes Polri Kirim Tim Dokter dan Psikiater ke Lampung, Bantu Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Turunnya intruksi itu menjadi cikal bakal DBPR melangsungkan pelelangan pembangunan kepada pihak ketiga.
"Kita melelangkan di bulan Juni dan baru mendapatkan penetapan pemenang lelang sekitar bulan Agustus awal, dan kita melakukan tanda tangan kontrak dengan pihak penyedia kontraktor pelaksana dari PT Prima Graha Utama dengan nilai besaran kurang lebih di Rp 13,3 milyar," ujar Judianto.
Namun revitaliasasi Gedung A dan B Pasar Ciputat bakal berjalan dua tahap dengan target waktu yang berbeda.
• Sempat Dirawat di RS Polri Kramatjati, Korban Luka Laka Bus Kementerian Pertahanan Dipulangkan
Menurut Judianto di tahap pertama bakal difokuskan perbaikan fasilitas yang terdapat di Gedung B Pasar Ciputat.
Sementara, perbaikan Gedung A Pasar Ciputat hanya berjalan dibagian depan atau dapat disebut dengan fasad bangunan.
"Untuk tahap pertama karena waktu yang berlangsung saat ini cukup terbatas hanya 130 hari kalender kurang lebih 4 bulan.
• Penerapan PSBB Ketat, Karyawan Pabrik Bogasari Tidak Ada Sistem WFH
"Dan yang tahun sekarang ini baru dilaksanakan tahap pertama ini berupa perubahan fasad atau tampak depan dari pasar.
"Terus Gedung B dengan penyentuhan perbaikan di Lantai 1 dan 2 dan ramp untuk seluruh Gedung A dan B sebanyak tiga lantai," tandasnya.
Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana Sebut Peremajaan Gedung Pasar Ciputat Sesuai SNI
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai menjalankan rancangan program revitalisasi kawasan Pasar Ciputat.
Pihak Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana mengatakan revitalisasi Pasar Ciputat dijalankan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Maya memaparkan, Gedung A dan B yang terletak tepat di kawasan Jalan H. Usman, Ciputat, Kota Tangsel disulap dengan konsep desain yang kekinian.
Kendati konsep modernisasi, pihaknya memastikan pedagang tradisional yang terimbas relokasi sementara kawasan Pasar Ciputat bakal ditempatkan kembali pada gedung baru tersebut.
"Manakala mereka (pedagang lapak dan kios-red) sudah bisa pindah dan kerjasamanya juga sudah baik,maka kedepan kami juga akan memperhitungkan mereka masuk ke dalam Pasar Ciputat sesuai zonasi nanti setelah dilakukan revitalisasi," kata Maya saat ditemui di Gedung Disperindag Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu terkait sistem zonasi pada desain master plan revitalisasi Pasar Ciputat tersebut pihaknya memastikan pembagian lantai gedung sesuai bidang dagang yang diperjualkan.
Sebab, kata Maya aturan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015.
"Jadi sistem zonasi kita mengikuti standar SNI pasar yang 8152 Tahun 2015, itu ada zonasinya, nanti zonasi untuk daging, sayuran Lantau 1, kemudian untuk pakaian dan lain sebagainya itu diatur sesuai dengan ketentuan," jelas Maya.
"Jadi, kami sudah berdiskusi juga yang membangun dalam arti ini Dinas Bangunan di sana kami menyampaikan terkait standar ini sehingga pada saat melakukan pembangunan sudah sesuai dengan ketentuannya," tandasnya.
Relokasi Pedagang Pasar Ciputat Menuai Protes, Pedagang Mengeluhkan Mahalnya Biaya Sewa Lapak
Relokasi lapak pedagang di Jalan H Usman kawasan Pasar Ciputat, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diterapkan Pemerintah Kotamadya Tangsel sejak Senin (31/8/2020) lalu menuai protes dari para pedagang.
Mereka mengeluhkan mahalnya biaya sewa lapak di area relokasi yang bertempat di Plaza Ciputat.
Biaya sewa lapak senilai Rp 360.000 per bulan itu dinilai pedagang melenceng dari kesepakatan.
Pasalnya, Pemkot Tangsel telah berjanji kepada pedagang untuk membebaskan biaya sewa lapak ketika sosialisasi relokasi digelar.
Dengan catatan, para pedagang tertib untuk membongkar dan menata lapak dagangannya dari sisi Jalan H Usman ke dalam area relokasi.
Terkait protes para pedagang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana menegaskan kesepakatan mengenai pembebasan biaya sewa lapak tetap berlaku.
Dirinya menegaskan tidak ada biaya sewa lapak yang dibebankan kepada para pedagang di area relokasi.
• Maju di Pilkada Karawang, Jubir Wapres Klarfikikasi Bahwa Adly Fairuz Bukan Cucu Maruf Amin
Menurutnya biaya yang dikeluarkan para pedagang berupa uang kebersihan yang juga telah dilakukan para pedagang sebelum relokasi ditetapkan.
"Untuk uang sewa tidak ada biaya," ungkap Maya kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2020).
"Untuk biaya operasional pelayanan di Plaza Ciputat, seperti retribusi di Pasar Ciputat sebelumnya untuk keamanan dan kebersihan, dengan biaya antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 untuk lapak atau kios sesuai jenis atau rata-rata harian," tambahnya.
• Pesta Seks Pasangan Sesama Jenis di Apartemen Kuningan Jakarta Selatan Digerebek Polisi
Sementara, apabila terdapat penambahan biaya dijelaskannya berasal dari permintaan pedagang, seperti pemasangan listrik baru.
Walau begitu, biaya tersebut diyakinkannya terjangkau dan sesuai dengan kesepakatan antara pedagang dengan pihak pengelola.
"Saya pastikan pedagang yang termasuk dalam revitalisasi kawasan Pasar Ciputat tidak dibebankan biaya sewa ruko ataupun kios di Plaza Ciputat," ungkap Maya menegaskan.
• Kejutan Chico Aura Dwi Wardoyo Tumbangkan Jonatan Christie Di Simulasi Piala Thomas
Pemkot Tangsel kembali ditegaskannya membebaskan biaya sewa lapak tersebut.
Sebab, apabila biaya sewa lapak tidak dibebaskan, pedagang harus membayar tarif sewa los maupun kios yang berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.
"Tetapi ini tidak dibebankan pada pedagang, sementara untuk biaya operasional sama dengan biaya ditempat asal yang sebelumnya dalam bentuk retribusi. Jadi pengeluaran operasional pedagang sama dengan ketika masih di Pasar Ciputat," jelasnya. (m23)