Senin, 13 April 2026

Buronan Kejaksaan Agung

Ambil Alih Kasus Pinangki Bukan Soal Berani atau Tidak

KPK menghargai pandangan ICW yang menyebut KPK belum berani mengambil alih perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Ign Prayoga
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung pada Jumat (11/9/2020) lalu.

ICW menyebut KPK belum berani mengambil alih perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (13/9/2020).

Ali mengatakan, pengambilalihan suatu kasus bukan atas dasar berani atau tidak. "Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak," katanya.

Menurut dia, pengambilalihan haruslah berdasarkan aturan hukum yang benar, yaitu mengikuti Pasal 6, 8, dan 10A dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Bagaimana cara berhukum yang benar? Tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," ujar Ali.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat PSBB Jakarta 14 September 2020, Polisi Tidak Akan Menilang

Diberitakan sebelumnya, ICW menilai gelar perkara yang dilakukan di KPK itu merupakan ajang pencitraan.

"Gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (12/9/2020).

Gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang melibatkan KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung dihelat Jumat (11/9/2020).

BBM Jenis Pertalite Seharga Premium di Tangerang Selatan, PT Pertamina Persero Sediakan di 38 SPBU

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sebatas menerima perkembangan penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam ekspose pertama.
KPK memisahkan ekspose perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan perkara yang ditangani Kejagung.

KPK lebih dulu menggelar ekspose kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.

Ekspose dilanjutkan dengan kasus dugaan suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung. Pada kasus ini, penyidik telah menyematkan status tersangka terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan Anita Kolopaking (ADK), pengacara Djoko Tjandra.

Terkait kasus suap tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK membahas hasil temuan saat gelar perkara dengan Kejagung.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).

Namun KPK enggan merespons permintaan MAKI untuk mendalami istilah tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved