PSBB DKI Jakarta

PSBB DKI Diatur Tiga Regulasi, Ini 11 Sektor yang Diizinkan dan Lima Kegiatan yang Ditutup

Sejumlah sektor usaha seperti mal dan perkantoran yang sebelumnya ditutup, sekarang diperbolehkan lagi dengan memperhatikan protokol kesehatan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI pada Jumat (11/9/2020). 

“Aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak, tetapi menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” tambahnya.

Anies khawatir, bila pengetatan tidak dilakukan justru wabah Covid-19 bagi ekonomi, sosial dan budaya akan menjadi sangat besar. Karena itu, Anies menyiapkan formula kebijakan PSBB ini dengan sedikit berbeda dibanding PSBB transisi

“Formulasi yang berbeda inilah yang menyebabkan kita memerlukan waktu ekstra,” imbuhnya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved