Virus Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Larang Warganya Berkerumun Lebih dari Lima Orang saat PSBB

Anies tidak ingin jumlah warga yang berjatuhan lebih banyak lagi. Anis menginginkan semua warganya sehat dan terbebas dari Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Murtopo
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Warga berolahraga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, di kawasan Jalan Sudirman Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar HBKB dengan menerapkan protokol kesehatan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, setelah ditiadakan sejak 15 Maret 2020 lalu karena pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya berkerumun lebih dari lima orang.

Bila ada kerumunan terjadi, Satpol PP DKI Jakarta akan membubarkan kerumunan tersebut.

“Terkait kegiatan di luar, ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang,” kata Anies saat jumpa pers yang dikutip melalui akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Anies meminta, warganya untuk menaati keputusan ini demi menghindari penularan Covid-19. Kata dia, sudah ada 1.300 orang di Jakarta yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 Sebut Pemerintah Pusat Dukung Anies Terapkan PSBB Jakarta Total

Anies tidak ingin jumlah warga yang berjatuhan lebih banyak lagi. Anis menginginkan semua warganya sehat dan terbebas dari Covid-19.

“Kita ingin melewati masa pandmei ini tetap berkumpul bersama keluarga, dan tetap bekerja di rumah. Mari sama-sama disiplin diri kita tingkatkan,” ujar Anies.

Ganjil Genap Ditiadakan, Mobil Pribadi Maksimal Dua Orang Per Baris Selama PSBB di DKI Jakarta

Pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta tetap bisa beroperasi

Meski Pemprov DKI Jakarta mengembalikan Ibu Kota ke masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Namun pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta tetap bisa beroperasi seperti biasa hanya saja jumlahnya pengunjung dan karyawan yang bekerja dibatasi.

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Anies menemukan, ketaatan pedagang di pasar dan pusat perbelanjaan terhadap protokol Covid-19 selama tiga bulan telah berjalan dengan baik.

Ganjil Genap Ditiadakan, Mobil Pribadi Maksimal Dua Orang Per Baris Selama PSBB di DKI Jakarta

Di antaranya mewajibkan memakai masker, menjaga jarak, menyediakan cairan atau tempat mencuci tangan dan sebagainya.

Bahkan para pedagang bersedia tempatnya ditutup selama tiga hari bila petugas menemukan adanya kasus positif di kalangan mereka.

Selama ditutup, pengelola wajib menyemprot cairan disinfektan demi memusnahkan virus tersebut.

PSBB DKI Diatur Tiga Regulasi, Ini 11 Sektor yang Diizinkan dan Lima Kegiatan yang Ditutup

"Tindakan kami untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat mereka bersama-sama menegakan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup. Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," ujar Anies.

Atas dasar itu, kata Anies, fokus PSBB kali ini ada di perkantoran.

Untuk Pemprov DKI Jakarta sendiri, akan mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang hanya mengizinkan pegawai masuk ke kantor 25 persen dari total pegawai.

Anies Ikuti Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo, Hanya 25 persen ASN yang Kerja selama PSBB Total

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas," katanya.

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya, pabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," lanjutnya.

Menurut dia, pendisiplinan untuk menaati jumlah karyawan di perkantoran swasta sebanyak 25 persen harus ditegakkan.

Alasan Anies Terapkan PSBB Jakarta Total,25 Persen Kasus Covid-19 di Jakarta Ditemukan September Ini

Dengan mewajibkan para pimpinan kantor mengatur karyawan dengan jumlah maksimal 25 persen, Anies berharap penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Ini berlaku selama dua pekan ke depan, bila di pasar, di pusat perbelanjaan atau di gedung perkantoran ditemukan kasus positif. Maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu (yang ditutup), tetapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," tegasnya.

Seperti diketahui, pasar non pangan, mal dan perkantoran telah ditutup sejak PSBB pertama dari 10 April lalu.

Kemudian pada PSBB transisi mulai 8 Jini, perkantoran dan pasar non pangan kembali dibuka dengan pembatasan pengunjung dan karyawan maksimal 50 persen. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved