Berita Jakarta

Anies Ikuti Surat Edaran Menteri Tjahjo Kumolo, Hanya 25 persen ASN yang Kerja selama PSBB Total

Pemprov DKI Jakarta mengubah sif kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditemani Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang berdiri di belakang sebelah kirinya saat memberi keterangan melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (29/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di kantor menjadi 25 persen. Hal ini dilakukan untuk mengikuti surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 67 tahun 2020.

Surat itu berisikan tentang perubahan atas SE Menpan dan RB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka di zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai,” kata Anies saat dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, kebijakan ini berlaku selama dua pekan terhitung dari Senin (14/9/2020) mendatang.

Bagi kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI diminta untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya dalam melayani publik.

Pro Kontra Polisi Rekrut Preman Pasar untuk Awasi Protokol Kesehatan, Begini Komentar Mahfud MD

Alasan Anies Terapkan PSBB Jakarta Total,25 Persen Kasus Covid-19 di Jakarta Ditemukan September Ini

Para pimpinan SKPD juga berhak untuk melakukan penyesuaian kerja anak buahnya terkait dengan pelayanan publik yang mendasar lebih dari 25 persen.

Misalnya terkait dengan kebencanaan, penegakan hukum dan sektor-sektor lainnya.

“Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020,” imbuh Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah sif kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Semula jeda waktu masuk kerja pegawai antara sif pertama dengan sif kedua adalah dua jam, yaitu ‪pukul 07.00‬ dan 09.00.

Sekarang jeda waktunya ditambah 1,5 jam menjadi 3,5 jam. Artinya ASN sekarang mulai bekerja dari ‪pukul 07.00‬ pada sif pertama dan ‪pukul 10.30‬ untuk sif kedua.

Dinas Kesehatan Kota Bekasi Segera Cairkan Dana Rp 5,7 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan

DKI Jakarta Perketat PSBB, Kemensos Fokus pada Distribusi Bansos yang Sedang Berjalan

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Surat itu diteken Sekretaris Daerah Saefullah pada Selasa (2/9/2020) kemarin

Berdasarkan dokumen yang diterima, mulai hari Senin sampai Kamis pada sif pertama, ASN masuk kerja ‪dari pukul 07.00 sampai 12.30‬. Kemudian sif kedua ‪dari pukul 10.30 sampai 16.00‬.

Sedangkan hari Jumat pada sif pertama dimulai ‪dari pukul 07.00 sampai 13.00‬, dan sif kedua dimulai ‪pukul 10.30 sampai 16.30‬. Selain itu, pegawai yang bekerja di kantor hanya 50 persen, sedangkan sisanya 50 persen lagi bekerja dari rumah.

“Jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai,” kata Saefullah berdasarkan surat yang dikutip pada Rabu (3/9/2020).

Alasan penerapan PSBB Total

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat lonjakan kasus virus corona atau covid-19 selama dua pekan pertama September 2020 meningkat tajam.

Jumlahnya bahkan mencapai sebanyak 25 Persen darinya total kasus Covid-19 sejak ditemukan pada awal Maret 2020 lalu.

Temuan kasus itu dianggap mengancam keselamatan warga Jakarta, sehingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengembalikan PSBB seperti awal pandemi, mulai Senin (14/9/2020).

“Di bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).

 Pasar Berkembang Pesat, Ini Deretan Produk Earphone dan Headphone 1MORE di Erajaya, Mulai Rp 99.000

Menurutnya, kasus aktif Covid-19 sampai 30 Agustus mencapai 7.960 orang. Saat itu penambahan kasus aktif menurun, namun saat memasuki 1-12 September kemarin angkanya bertambah pesat sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibanding akhir Agustus.

“Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret atau pada saat pertama kali ada kasus positif diumumkan, sampai tanggal 11 September atau lebih dari 190 hari, bahwa 12 hari terakhir kemarin itu menyumbangkan 25 persen kasus positif,” jelas Anies.

 Turki Kecam Bahrain-UEA Soal Hubungan dengan Israel, tapi Turki Nikmati Keuntungan dari Israel

Kata dia, walaupun pasien yang sembuh mengalami kenaikan hingga 23 persen, dan kematian hanya 14 persen selama 12 hari itu.

Karena itulah sebabnya Anies merasa perlu untuk melakukan langkah pengetatan ekstra bagi penanganan kasus Covid-19 di Jakarta.

”Sejak tangga 4 Juni kita sudah melakukan PSBB transisi, di mana kegiatan-kegiatan yang sebelumnya tidak diizinkan sudah mulai dibuka,” katanya.

 Sasaran Latihan Menembak Korps Paskhas di Lanud Halim Dipindahkan Pasca Temuan Dua Proyektil Peluru

“Aktivitas sosial ekonomi budaya bergerak, tetapi menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” tambahnya.

Anies khawatir, bila pengetatan tidak dilakukan justru wabah Covid-19 bagi ekonomi, sosial dan budaya akan menjadi sangat besar. Karena itu, Anies menyiapkan formula kebijakan PSBB ini dengan sedikit berbeda dibanding PSBB transisi

“Formulasi yang berbeda inilah yang menyebabkan kita memerlukan waktu ekstra,” imbuhnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved