Simpang SGC Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas dan PKL, Jalan Kapten Sumatri Bisa Dilalui Dua Arah

Jalan Kapten Sumantri di depan Sentral Grosiur Cikarang kini menjadi kawasan tertib lalu lintas.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Jalan Kampten Sumantri, Cikarang, Kabupaten Bekasi kini menjadi kawasan tertib lalu lintas. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC), Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi kawasan tertib lalu lintas dan pedagang kaki lima (PKL).

kawasan itu dulu semrawut karena banyak kendaraan parkir di jalan, dan pedagang pasar memenuhi area persimpangan tersebut.

Saat ini tempat itu mulai tertib, bahkan Jalan Kapten Sumantri kini bisa dilalui kendaraan dua arah.

Kawasan di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) kini sudah ditertibkan dan ditata.
Kawasan di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) kini sudah ditertibkan dan ditata. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa simpang SGC menjadi percontohan kawasan tertib berlalu lintas.

Tak hanya itu, kawasan SGC juga menjadi kawasan tertib PKL, sehingga jalan di kawasan itu bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Rambu lalu lintas

"Ini kita lihat, kan dulu semrawut ya, kita tata bersama Satpol PP, Dishub dan Dinas Perdagangan agar ini menjadi tertib. Jalan bisa berfungsi, tidak diserobot PKL," ujar Ojo kepada Wartakota pada Sabtu (12/9/2020).

Ojo menjelaskan simpang SGC juga sudah dipasangi rambu-rambu lalu lintas yang lengkap. Mulai larangan parkir, larangan berhenti, garis kuning, serta larangan berjualan.

"Ini kan sentral ya, jika ini tertib jadi lebih baik dan enak dilihatnya. Semua nyaman, jalan kembali ke fungsinya," tambah Ojo.

Harus cari solusi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty, mengatakan pembenahan di simpang SGC terus dilakukan agar lalu lintas berjalan tertib.

Untuk itu, petugas Dishub disiapkan di lokasi untuk membantu menertibkan pedagang, apabila waktu berdagangnya sudah habis.

"Nanti bersama Satpol PP kita lakukan penertiban itu, agar jalan bisa dilalui kendaraan," terang dia.

Aat menambahkan, sebenarnya pedagang diarahkan tidak boleh berjualan di Jalan Kapten Sumantri. Namun karena tidak ada lahan lagi di Pasar Cikarang, maka untuk sementara diperbolehkan.

Ke depannya, lanjutnya, harus ada solusi dari Dinas terkait agar pedagang direlokasi ke tempat lain.

Batas waktu jualan

Pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi meminta para pedagang pasar tumpah di Sentral Grosir Cikarang (SGC), Jalan Kapten Sumantri mematuhi batas waktu berjualan.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hanip, menjelaskan bahwa waktu berjualan pedagang hanya sampai pukul 06.00.

Karena itu, para pedagang diharuskan membereskan lapaknya di jalan tersebut sebelum batas waktu itu.

"Kita minta pedagang menaati batas waktu jualan Jam 05.00 sudah mulai diingatakan, jam 06.00 harus sudah rapih, sudah bersih," kata Hanip kepada Wartakotalive.com.

Hanip menuturkan, pihaknya bakal terus mengingatkan pedagang terkait batas waktu berjualan itu.

Namun dia mengharapkan kesadaran serta kepatuhan para pedagang, agar segera membereskan dagangan jika sudah tiba batas waktunya.

"Satpol PP ini kan tidak bisa terus-meneruslah untuk menghimbau para pedagang. Ayolah kita tertib, diusahakan jualan sampai jam lima - enam pagi. Sangat diminta menaati aturan jam dagang, harus kooperatif jam 06.00 sudah rapih," katanya.

Selain itu, para pedagang juga diminta jangan berjualan sampai ke tengah jalan.

Pasalnya, Jalan Kapten Sumantri sudah menjadi dua arah. Fungsi jalan itu harus dikembalikan, agar bisa dilalui kendaraan.

Diharapkannya, dengan menetapkan tempat tersebut menjadi kawasan tertib lalu lintas, arus lalu lintas menjadi lancar.

"Alhamdulillah sudah banyak paham. Yang penting ini rapih dan jangan sampai mengganggu lalu lintas,"katanya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved