Berita Jakarta
Sindikat Pemalsu KTP Elektronik di Jakarta Utara Raup Ratusan Juta Rupiah dalam 2 Tahun
Lima pemalsu KTP elektronik yang dibekuk Polres Metro Jakarta Utara diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Dua pelaku lainnya, MS dan IA berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengirim blangko KTP kosong.
• TERNYATA Selama Ini Pablo Benua Gunakan KTP Palsu, Ini Penjelasan Pemkot Depok
• Beraksi di Perumahan Elit, Maling di Alam Sutera Pakai KTP Palsu
Sementara dua pelaku lainnya masih buron yakni F dan MF bertugas menyediakan blanko.
"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," kata Sudjarwoko.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang bisa membuatkan KTP elektronik palsu.
Lantas, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti informasi dengan menyelidiki dan menangkap pelaku DWM di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kami menangkap empat pelaku lainnya," kataSudjarwoko, Jumat (11/9/2020).
• Polisi Bongkar Sindikat Pembuatan e-KTP Palsu di Tangerang
• Kasus KTP Ganda Hoax di Jakut, Polisi Curiga Ada Kaitannya dengan e-KTP Palsu di Bandara Soetta
Setelah pelaku I ditangkap di Koja, Jakarta Utara, dan tiga pelaku lainnya di daerah Pramuka, Jakarta Timur.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, mereka telah lama melakukan aksi pemalsuan KTP elektronik.
"Yang bersangkutan sudah menjalankan aksinya ini sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini ya," kata Sudjarwoko.
Para pelaku dijerat Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua pelaku lainnya dari komplotan tersebut, F dan NF masih diburu petugas.