PSBB Jakarta

PSBB Jakarta Diterapkan Kembali, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara

Upaya yang dilakukan bersama stakeholder tersebut dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Andika Panduwinata
Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

2. Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan

3. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat

4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim

5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat

6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker

Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved