PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Diterapkan Kembali, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara
Upaya yang dilakukan bersama stakeholder tersebut dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat.
8. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar COVID-19
9. Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan
10. Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta
11. Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik
12. Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan COVID-19
13. Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Sementara itu bagi traveler, ini yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB:
1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat
2. Wajib menerapkan physical distancing
3. Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas
5. Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar
6. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai
Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:
1. Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan