Libur dan Cuti Bersama
JADWAL Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari, Ada Kejutan di 27 Desember
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, yang ditandatangani Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua."
• Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir
"Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Muhadjir mengungkapkan, ada beberapa perubahan pada cuti nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan."
• Amien Rais Segera Deklarasikan Partai Baru, Semboyannya Lawan Kezaliman dan Tegakkan Keadilan
"Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17, digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei."
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir.
Sementara, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember, dari semula hanya tanggal 24 Desember.
• Arief Poyuono Nilai Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan, Minta Gerindra Siapkan Penggantinya
"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap Muhadjir.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
• Ini Spesifikasi Tank AMX-13 yang Tabrak Gerobak di Bandung, Indonesia Pemakai Paling Banyak
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara, Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Berikut ini jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021:
Libur nasional
1 Januari
Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari
Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
13 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
26 Mei
Hari Raya Waisak 2565
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
20 Juli
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
10 Agustus
Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti bersama:
12 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• 12, 17, 18, dan 19 Mei (Hari Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu)
Hari Raya Idul Fitri.
• 24 dan 27 Desember (Hari Jumat dan Senin)
Hari Raya Natal. (Fahdi Fahlevi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170324-kalender_20170324_090222.jpg)