PSBB Jakarta
Update PSBB Jakarta 14 September 2020: Perusahaan Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
OJK berjanji bahwa industri jasa keuangan tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari Senin (14/9/2020) depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Otoritas Jasa Keuangan/OJK memastikan, pihaknya dan juga industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap beroperasi di DKI Jakarta selama penerapan PSBB yang akan dimulai pada 14 September 2020.
OJK berjanji bahwa industri jasa keuangan tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Video: PSBB DKI Jakarta Akan Kembali Diterapkan seperti Awal Pandemi
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sektor jasa keuangan termasuk dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
• Jakob Oetama Tutup Usia, Ini Profil Pendiri Sekaligus Presiden Komisaris Kompas Gramedia
• Anies Baswedan Takziah Rabu Malam, Mengaku Kagum dengan Jakob Oetama Sejak Kuliah
OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19.
Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker, dan selalu menjaga kesehatan.
“Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” ujar dia.
• Kisah Petugas TPU Padurenan, Makamkan 4 Hingga 6 Jenazah Covid-19 Perhari Mengaku Kewalahan
Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK telah dan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja.
PSBB lagi, Peneliti minta kelancaran rantai pasokan pangan
Sementara itu peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania meminta agar Pemerintah memastikan kelancaran rantai pasok pangan, seiring dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Komplotan Begal Kebon Pisang Tanjung Priok Sudah Beraksi 20 Kali
Menurut Galuh, upaya meminimalisasi gangguan pada distribusi komoditas pangan antardaerah sangat penting untuk menghindari kelangkaan pada saat pandemi.
Hal itu karena produsen utama komoditas pangan pokok seperti beras, ayam, dan gula semuanya terpusat di Jawa, lalu didistribusikan ke berbagai kota di Pulau Jawa dan kota-kota di pulau lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170122-otoritas-jasa-keuangan-ojk_20170122_221800.jpg)