Senin, 20 April 2026

Aksi Kriminal

Komplotan Begal Kebon Pisang Tanjung Priok Sudah Beraksi 20 Kali

Komplotan Begal Kebon Pisang Tanjung Priok Sudah Beraksi 20 Kali. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Junianto Hamonangan |
ISTIMEWA
Dua orang begal yang ditangkap, diekspose dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua dari tujuh orang anggota komplotan begal yang beroperasi di dekat rel kereta api Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan para pelaku yang ditangkap Angga Dewanto dan Adi Bongkeng dan lainnya sudah beraksi selama puluhan kali.

"Kalau untuk pengakuan mereka sudah lebih dari 20 kali. Bahkan untuk laporan polisi di sini hampir 30," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9).

Satgas Penanganan Covid-19 Benarkan Jakarta Darurat Pasien Corona, 7 RS Rujukan Sudah Penuh

Menurut Paksi, mereka merupakan warga yang tinggal dekat rel kereta Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sengaja beraksi di sana karena jauh dari permukiman warga.

"Kalau di sana wilayahnya jauh dari pemukiman, kemudian kendaraan pasti melambat karena melintas kereta api di situ," jelas Paksi.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan para pelaku, yang berjumlah tujuh orang tersebut mempunyai modus tersendiri untuk mencari korban.

Mereka berpura-pura menjual ponsel bekas di media sosial facebook lewat akun bernama 'Bang R'. Mereka memasang harga murah setiap ponsel yang dijualnya.

"Ada yang menggiring lewat Facebook melalui perempuan yang berperan untuk melobi korban," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/9).

Fraksi PKS DPRD DKI Klaim Sudah Ingatkan Anies Baswedan Tarik Rem Darurat sejak 2 Bulan Lalu

Selain menawarkan harga murah, para pelaku juga menjanjikan calon korban akan mendapat kelengkapan standar ponsel seperti kardus kemasan maupun charger.

Korban yang tertarik lalu diajak bertemu untuk mengambil ponsel di kawasan Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun korban hanya diberikan unit ponsel.

"Handphone sudah di tangan tersangka, namun dus dan casannya tidak dibawa. Lalu, diajak lah korban ke rumah tersangka yang di Kebon Pisang," sambungnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku yang ditangkap disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara lima pelaku lain masih dalam pengejaran. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved