PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Diberlakukan,Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Perketat Protokol Kesehatan
Setiap personel di bandara memastikan lima fokus tersebut dapat diwujudkan di setiap bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Antara lain maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin menuturkan saat ini kondisi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta masih berada di dalam koridor regulasi yang ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jumlah penumpang waktu sibuk di terminal bandara maksimal 50%.
Sementara itu, di Soekarno-Hatta rata-rata baru 35% dari kapasitas.
Adapun load factor dibatasi maksimal 70%, sementara jumlah penumpang pesawat yang berangkat dari Soekarno-Hatta saat ini rata-rata berkisar 52% - 54% dari kapasitas pesawat.
“Melihat data-data yang ada, Bandara Soekarno-Hatta masih sangat optimal dan maksimal dalam beroperasi dengan mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi ini,” jelas Muhammad Awaluddin.
Operasional seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan lain yang menjadi pegangan operasional bandara PT Angkasa Pura II adalah Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9/2020.
Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bandara-soekarno-hatta-antre-penumpang2.jpg)