Virus Corona Jabodetabek
Kebijakan Rem Darurat Covid, Restoran Tidak Boleh Terima Pengunjung Makan di Tempat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.
Apa saja yang menjadi kebijakan rem darurat? Salah satunya tidak ada lagi restoran yang membolehkan pengunjung makan di tempat.
Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
• Anies Baswedan: Bukti Jakarta Lahirkan Pejuang, DKI Rekrut Tenaga Medis Tangani Virus Corona
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020).

Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies.
“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB masa awal dulu. Maka jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita,” tambah Anies.
• Anies Baswedan Kembalikan Jakarta ke PSBB Awal, Hanya 11 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, rem darurat mulai efektif berlaku pada 14 September mendatang.
"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies Baswedan.
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan Masih akan Berlanjut Tahun Depan
Anies Baswedan menegaskan bahwa situasi saat ini sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya bahkan jauh lebih parah dari awal pandemi Covid-19.
"Ini kondisi darurat lebih darurat dari keadaan dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila kebutuhan tidak mendesak," kata Anies Baswedan.
Restoran dan rumah makan dibatasi
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine-in) mulai Senin (14/9/2020).
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkap Anies
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.
FOLLOW US
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus corona.
Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Rabu (9/9/2020) pukul 18.30 WIB, diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 1.026 kasus baru.
• UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 9 September 2020: Melonjak 3.307, Pasien Positif Jadi 203.342 Orang
Total ada 49.837 orang telah terpapar Covid-19 dan 11.245 di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif.
Berdasarkan penambahan kasus di atas, DKI Jakarta mencatat jumlah penambahan kasus baru terbanyak di Indonesia pada hari ini.
Di hari sebelumnya, Selasa (8/9/2020) DKI Jakarta juga mencatat penambahan kasus sebanyak 1.015 orang.
Selama dua hari berturut-turut, kasus positif di wilayah DKI Jakarta di atas 1.000 kasus baru terkonfirmasi positif.
Sedangkan, korban yang meninggal dunia bertambah 17 orang, sehingga total ada 1.347 orang meninggal akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Kabar baiknya, 37.245 orang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.
Angka di atas hasil penambahan 794 kasus sembuh baru di DKI Jakarta.
Catatan:
Ada perbedaan data terkait kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.
BNPB menyebut, penambahan kasus ada 1.004 sedangkan corona.jakarta.go.id melaporkan ada 1.026 kasus baru.
Update Corona di Indonesia
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan informasi terbaru terkait kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Lewat twitter @BNPB_Indonesia, diketahui pada Rabu (9/9/2020), jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah 3.307 kasus, sehingga total menjadi 203.342 kasus.
Sedangkan, pasien meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 bertambah 106, sehingga total menjadi 8.336 orang.
Kabar baiknya, sebanyak 145.200 pasien sembuh dengan jumlah penambahan 2.242 orang.
Data suspek berjumlah 92.330 orang, sedangkan angka spesimen ada 29.863 di Indonesia. (TribunJakarta.com/Dionsius)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gubernur Anies: Saat Ini Kondisi Darurat, Lebih Darurat dari Kondisi Awal Pandemi Covid-19,