Virus Corona Jabodetabek

Kebijakan Rem Darurat Covid, Restoran Tidak Boleh Terima Pengunjung Makan di Tempat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.

Wartakotalive.com/Alex Suban
Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti terlihat Kamis (28/5/2020). 

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine-in) mulai Senin (14/9/2020).

"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Razia kepatuhan protokol Covid-19 di restoran Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2020) malam
Razia kepatuhan protokol Covid-19 di restoran Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2020) malam (Istimewa)

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup. Kegiatan belajar tetap berlangsung di rumah," ungkap Anies

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

FOLLOW US 

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus corona.

Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Rabu (9/9/2020) pukul 18.30 WIB, diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 1.026 kasus baru.

UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 9 September 2020: Melonjak 3.307, Pasien Positif Jadi 203.342 Orang

Total ada 49.837 orang telah terpapar Covid-19 dan 11.245 di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved