Polsek Ciracas Diserang

Prada MI Tak Punya SIM, Tenggak Miras dalam Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Kini Jadi Tersangka

Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Konferensi pers kasus perusakan Mapolsek Ciracas oleh oknum TNI, Rabu (9/9/2020). Prada MI ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjonarko menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Prada MI selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya, akibat kecelakaan tunggal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dodik dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).

BREAKING NEWS: 56 Oknum TNI Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas, 6 Orang dari AL

Polisi Belum Pastikan Penusukan Dua Warga di Kampung Melayu Terkait Penyerangan di Ciracas

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.

Jakob Oetama Tutup Usia, Ini Profil Pendiri Sekaligus Presiden Komisaris Kompas Gramedia

Dodik menambahkan, Prada MI saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung," kata Dodik.

Penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.

Tujuh Pejabat Utama Pemprov DKI yang Sempat Positif Covid-19 Sudah Beraktivitas Lagi

Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

Dua Motif

Letjen TNI Dodik Widjanarko menjelaskan bahwa ada dua motif yang menyebabkan Prada MI membuat berita bohong.

Motif pertama takut ketahuan minum alkohol sehingga menyebabkan kecelakaan.

Detik-detik penyerangan Mapolsek Ciracas oleh sekelompok orang tak dikenal.  Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui oknum anggota TNI terlibat penyerangan
Detik-detik penyerangan Mapolsek Ciracas oleh sekelompok orang tak dikenal. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui oknum anggota TNI terlibat penyerangan (Kompas TV)

Motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.

Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.

"Tersangka Prada MI diketahui minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.

Promo Alfamart Rabu 9 September, dari Kecantikan, Keju Sampai Aneka Snack Turun Harga

Dodik melanjutkan, motif kedua Prada MI adalah merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena telah menenggak minuman keras.

Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu juga merasa takut dianggap bersalah terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya.

Apalagi, sepeda motor yang ditungganginya bernomor polisi B 3580 TZH merupakan sepeda motor milik pimpinannya.

"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.

Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal. Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.

Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.

50 personel ditahan

Dodik melanjutkan, hingga saat ini Rabu, 9 September 2020 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel yang terdiri dalam 34 satuan. Ada 50 personel oknum TNI yang dijadikan tersangka.

"Dilakukan pemeriksaan 81 personel, 34 satuan. Yang sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka dan ditahan 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel, 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuan karena murni hanya saksi. Proses penyelidikan penyidikan masih berjalan dengan ketentuan hukum," jelas Letjen TNI Dodik.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai Prada MI yang telah selesai menjalani perawatan dan telah menjalani pemeriksaan pada 5 September 2020 lalu. Statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap Prada MI 4 september 2020 sekira 11.30 WIB, telah selesai jalani perawatan di RS. Selanjutnya diserahkan ke penyidik polisi militer. Setelah diperiksa, maka 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Letjen TNI Dodik. 

Ganti Rugi Ditalangi KSAD

Selain memberikan sanksi kepada Prada MI dkk karena dianggap bersalah, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya telah merampungkan pembayaran seluruh ganti rugi dan santunan kepada sebanyak 118 korban.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait perusakan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait perusakan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, total kerugian dan santunan yang sudah dibayarkan yakni sebesar Rp 594.026.000.

 Dudung menjelaskan biaya tersebut tetap dibebankan kepada para tersangka yang telah terbukti melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap ratusan warga dan dua orang anggota kepolisian tersebut.

Posko pengaduan korban yang dibuka di Koramil 05 Kramat Jati juga telah ditutup pada Sabtu (5/9/2020) lalu.

"Sudah selesai," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (7/9/2020).

Sementara Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis sebelumnya juga mengungkapkan biaya ganti rugi yang diberikan kepada para korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu ditalangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Ia mengungkapkan Andika telah memerintahkan langsung kepada jajarannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban karena turut merasa prihatin atas kejadian tersebut.

Hal tersebut disampaikan Tetty saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).

"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI. Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk bapak KSAD," kata Tetty.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Tetapkan Prada MI Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas",  Penulis : Achmad Nasrudin Yahya. Juga telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Update Perusakan Polsek Ciracas: Prada MI Malu Ketahuan Konsumsi Miras dan Tidak Punya SIM C, 
Penulis: Erik Sinaga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved