Berita Jakarta

Alasan BNN Mendesak Instansi Terkait Agar Narapidana Kasus Narkotika Dipidana Mati Segera Dieksekusi

Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dorong instansi terkait agar narapidana kasus narkotika dipidana mati segera dieksekusi.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Kepala BNN Komjen Heru Winarko (kemeja putih) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh (jas biru) di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/9). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dorong instansi terkait agar narapidana kasus narkotika dipidana mati segera dieksekusi.

Diketahui, desakan BNN agar napi kasus narkotika dipidana mati segera dieksekusi tersebut, seperti napi bandar besar narkotika.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala BNN Komjen Heru Winarko.

Ia mengatakan saat ini ada 34 bandar narkotika sudah divonis hukuman mati.

Napi Kasus Narkotika Tewas di Rutan Salemba, Diduga Alami Over Dosis?

Para Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Produksi APD di Masa Pandemi Covid-19

Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Produksi APD di Masa Pandemi

Namun hingga saat ini, eksekusi itu belum juga dilakukan oleh instansi terkait.

Sehingga sang bandar masih bisa hidup bebas.

"Apalagi ada tahanan yang sudah terkena tiga kali hukuman mati tetapi tidak mati-mati," katanya, di Kantor BNN Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/9).

Sejauh ini pihaknya sudah membicarakan masalah itu ke pihak Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri supaya proses eksekusi mati segera bisa dilaksanakan dengan baik.

"Saya harapkan hukuman mati ini bisa dilaksanakan. Karena pihaknya menilai kalau sudah di vonis segera dilaksanakan," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memberikan dukungan serupa agar para pengedar barang haram tersebut segera dijerat sanksi hukuman mati.

“Saya berharap diberikan sanksi yang sangat berat kepada pengedar dan bandar. Kalau perlu hukuman mati mereka,” tegas Pangeran.

Informasi yang dihimpun bandar narkoba yang divonis mati di antaranya Wong Chi Ping, bandar yang ditangkap terkait 800 kilogram sabu.

Ia divonis mati pada Februari 2016 lalu dan kini mendekam di Lapas Klas 1 Cipinang.

Ada juga tiga warga negara Malaysia, Toor Eng Tart, Ooi Swee Liew alias Asoh dan Phang Hoon Ching yang terlibat kasus 51 kilogram sabu dan 140 ribu ekstasi dan kini ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Divonis Mati, 8 Penyelundup Sabu 1 Ton Tertunduk Lesu

Tiga terdakwa kasus penyelundupan satu seberat satu ton di Anyer, Banten, hanya bisa tertunduk lesu ketika ketua hakim Effendi Mukhtar memutuskan vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Mereka adalah warga negara Taiwan yang ditangkap dalam sebuah operasi pihak kepolisian yang banyak diapresiasi pihak itu.

Mereka berperan mengangkut sabu-sabu dari Anyer, Banten, setelah dibawa dari Taiwan melalui jalur laut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Effendi dalam putusannya , Kamis (26/4/2018).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 junctoPasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.

Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.

Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenaran yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa"

"maka para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya," papar hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

Selain ketiga terdakwa yang telah diadili, ada lima terdakwa lainnya dalam kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu ini. Kelimanya juga dijatuhi hukuman mati.

Mereka ialah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung yang disidangkan secara terpisah dengan hakim ketua Haruno Patriyadi.

Kelimanya berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang ditangkap di Kepulauan Riau ketika hendak mengantar sabu-sabu ke Anyer.

Berkas perkara mereka berbeda dengan berkas perkara ketiga terdakwa yang divonis hukuman mati.

Banding

Usai persidangan dengan agenda vonis tersebut, kuasa hukum delapan WN Taiwan penyelundup satu ton sabu memutuskan akan mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadap kliennya.

"Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi, sudah menjadi kewajiban bahwa para terdakwa yang dihukum dengan hukuman mati harus dilakukan upaya hukum"

"dan, selain itu, kami juga akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding"

"Agar apakah keputusan dari hakim ini sudah tepat atau tidak," kata kuasa hukum para terdakwa, Juan Hutabarat.

Di sisi lain Juan menyadari kesalahan yang dilakukan kliennya, yakni terlibat dalam penyelundupan narkotika. Namun, ia bilang bahwa para terdakwa bukanlah pelaku utama dalam jaringan tersebut.

"Kami sadar bahwa apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini memang salah, tetapi bukan pada posisinya mereka sebenarnya"

"Artinya, mereka juga manusia yang tidak tahu apa yang dibawanya," ucap Juan.

Menurut Juan, pihaknya sebelumnya sudah mencoba jalin komunikasi dengan perwakilan pemerintah Taiwan terkait masalah hukum yang menimpa warganya.

Namun, dikatakannya, tidak ada bantuan hukum yang diberikan sehingga ia sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pemerintah tetal mendampingi para terdakwa.

"Kami sudah melakukan kunjungan ke perwakilan mereka. Tapi kami tidak mendapatkan respon yang maksimal dari mereka, artinya tidak ada perhatian khusus terhadap warganya," jelasnya.

BNN Jalin Kerjasama dengan Bawaslu RI agar SDM Terbebas dari Narkoba

Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Wujud dukungan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko dan Ketua Bawaslu RI Abhan di kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

Heru mengatakan, perjanjian yang disepakati yakni mencakup penyebaran informasi tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika serta mendeteksi dini peredaran gelap di lingkungan Bawaslu RI.

"Nota kesepahaman ini salah satu bentuk kampanye untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Heru di kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

Melalui program tersebut, diharapkan terjalin kerjasama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki kedua lembaga demi menciptakan Indonesia terbebas dari narkotika.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini kedua lembaga negara berkkmitmen untuk bekerjasama meningkatkan lingkungan bersih narkoba demi terwujudnya pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas," ucapnya.

Lebih lanjut, Heru berharap melalui kerjasama yang telah disepakati Bawaslu RI bisa terus mendukung upaya penanganan kejahatan narokotika.

"Kerjasama antara BNN RI dan Bawasku RI diharpkan tidak hanya terjadi pada tingkat pusat saja, tapi juga bisa sampai ketingkat daerah karena sama memiliki perpanjangan tangan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

(JHS/ABS/FHA/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved