Selasa, 21 April 2026

Pilkada Serentak

TERUNGKAP, Seluruh Calon Bupati Sukabumi Langgar Protokol Kesehatan, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menyebutkan, semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto di Sukabumi, Minggu (6/9/2020) mengatakan, semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, SUKABUMI - Terungkap, semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020.

Fakta tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (6/9/2020).

Bawaslu menyebutkan, semua bakal calon bupati dan wakil bupati Sukabumi melanggar protokol kesehatan saat mendaftar menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 9 Desember 2020.

Video: Mendagri Tito Karnavian: Bakal Calon Pimpinan Daerah Harus Patuhi Aturan KPU

"Dari hasil pantauan kami di lapangan, seluruh pasangan bakal calon yang hendak mendaftar melanggar protokol kesehatan seperti membawa massa dengan jumlah besar, berdesakan dan ada juga yang tidak menggunakan masker," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto di Sukabumi, Minggu.

Ia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib menerapkan protokol kesehatan.

 Aktivis 98 Rama Pratama Sebut Pradi-Afifah Lawan Enteng PKS di Pilkada Depok 2020

 Tagar Mulan Trending di Twitter, Netizen Penasaran Pencet Tombol Like-Unlike-Like

"Namun, sayangnya seluruh pasangan bakal calon kepala daerah Kabupaten Sukabumi tidak memerhatikan aturan KPU itu dan bahkan melanggar," katanya.

Pelanggaran itu, kata dia, seperti mengumpulkan massa, iring-iringan saat menunju lokasi pendaftaran di Hotel Augusta Kabupaten Sukabumi hingga berkerumun, di mana kondisi tersebut rawan terjadi penyebaran Covid-19.

Bahkan, jauh hari sebelum pendaftaran yang dibuka pada 4-6 September, kata dia, bakal pasangan calon dan parpol pengusung sudah diingatkan agar tidak membawa massa saat mendaftar di masa pandemi Covid-19 sekarang.

"Kami tidak ingin pelaksanaan pilkada angka kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukabumi malah melonjak, maka dari itu bakal calon harus dan parpol harus bisa mengingatkan agar tidak kejadian lagi seperti saat pendaftaran," tambahnya.

 Update Pilkada Blitar 2020: Pasangan Rini-Santoso Mendaftar di KPU Kabupaten Blitar

Namun demikian, Teguh mengapresiasi langkah tegas KPU Kabupaten Sukabumi yang membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruangan pendaftaran yang hanya maksimal 20 orang, yakni pasangan bakal calon dan perwakilan parpol pengusung maupun pendukung.

Bahkan, saat penyerahan berkas persyaratan pendaftaran tidak ada kontak fisik, kemudian orang yang masuk ruangan diperiksa suhu tubuhnya dan wajib menyerahkan hasil rapid tes Covid-19 bagi pengantar dan hasil swab bagi bakal calon kepala daerah.

Tapi, kata dia, disayangkan, setelah keluar dari lokasi pendaftaran bakal calon bersama massa kembali tidak menerapkan protokol kesehatan.

Karena itu, kata dia, ke depannya apalagi masih ada beberapa tahapan yang bisa mengundang massa seperti kampanye, pihaknya mengingatkan kepada bakal calon maupun tim pemenangan agar menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak ada lagi pengumpulan massa dengan jumlah besar.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved