Artis Terjerat Narkoba
Seusai Terima Paket Sabu, Reza Artamevia Dibekuk Secara Dramatis di Sebuah Restoran di Jatinegara
Setelah membekuk Reza, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia, Jumat (4/9/2020) sore karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan Reza dibekuk di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekitar pukul 16.00.
"Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini kami buru," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Saat diamankan kata Yusri, Reza bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi.
Reza pun terkejut ketika polisi mendadak mendatanginya dan melakukan pemeriksaan.
Sabu dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza. Sabu itu sebanyak 0,782 gram.
"Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA, seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.
• Terbukti Konsumsi Sabu, Suara Reza Artamevia Terdengar Parau saat Bacakan Surat untuk Keluarga
• Nora Alexandra: Saya Bukan Janda, Suami Saya Masih Hidup, Jangan Seenaknya Bicara!

"Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.
Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti," katanya.
Karena perbuatannya, menurut Yusri, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bukan kasus pertama
Sebelumnya, pada 29 Agustus 2016 Reza Artamevia diamankan dan pada Kamis (1/9/2016) kasus Reza Artamevia dan tiga orang rekannya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, lantaran diduga hanya sebagai pengguna.
Hal tersebut karena saat dilakukan penggerebekan, polisi tak menemukan barang haram tersebut dari Reza. Lain hal dengan guru spiritualnya, Aa Gatot dan istrinya.
Barang haram ini ditemukan langsung di kantong celananya dan tas milik istri Gatot Brajamusti.
• Dinobatkan sebagai Ustaz Nomor 2 Paling Radikal, Felix Siauw: Bagi Firaun, Musa itu Radikal Habis!
Pada Kamis siang sekirw pukul 14.00 Wita, Reza dibawa menuju ke kantor BNNP NTB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan beberapa tes lainnya.
Pukul 19.00 WITA, BNNP NTB pun memberikan keputusan kepada mantan istri Adjie Massaid (almarhum) itu untuk menjalani rehabilitasi. Tetapi, bukan rehabilitasi inap melainkan rehabilitasi rawat jalan dengan alasan mereka bukan pecandu melainkan hanya coba-coba.
Reza Artamevia merupakan penyanyi berbakat Indonesia, kariernya bahkan bersinar terang dan menjadikannya salah satu diva musik Indonesia.
Namun, karena kasus perceraian dan dugaan skandal dengan Gatot Bradjamusti membuat karir yang ia bangum terpuruk.
• Jadi Idola Baru Berkat Kecantikannya, Wika Salim Bantah Rumor Dipacari Polisi: Saya Masih Available
Lahir di Jakarta, 29 Mei 1975, Reza diketahui sudah mulai bernyanyi sejak kecil. Semasa sekolah dasar, perempuan bernama lengkap Reza Artamevia Adriana Eka Suci ini telah memenangkan berbagai kejuaraan menyanyi.
Kariernya mulai melambung saat dia direkrut sebagai penyanyi latar grup band kenamaan Dewa 19 oleh Ahmad Dhani. Bersama band itu, Reza menapak karier sebagai penyanyi profesional, hingga akhirnya berani berkarir sebagai penyanyi solo.
Kariernya kemudian meroket saat album pertama bertajuk "Keajaiban" dirilis pada 1995. Sejak itu Reza dikenal sebagai salah satu penyanyi pop terbaik Indonesia.
• Bantah Nikah Siri dengan Tukul Arwana, Meggie Diaz Pasrah Hubungannya Belum Juga ada Kejelasan
Tak hanya itu, nama Reza juga kemudian bersinar terang ketika dia menikah dengan model Adjie Massaid pada tahun 1999. Dari pernikahan ini lahir dua orang anak yakni Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid.
Namun bahtera rumah tangga itu kandas dan keduanya bercerai pada 2005.