Senin, 13 April 2026

VIrus Corona

Satpol PP DKI Cabut Sanksi Masuk Peti Mati bagi yang Tak Bermasker

Satpol PP DKI Cabut Sanksi Masuk Peti Mati bagi yang Tak Bermasker. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
istimewa
Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali meletakkan peti mati di Taman Ayodya, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/9) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mencabut, sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tak memakai masker.

Soalnya sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.

Pasangan Muhamad-Saras Datang Pakai Oplet ke KPU Kota Tangsel, Siap jadi Si Doel-nya Tangsel

“Sekarang sudah nggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi pada Jumat (4/9/2020).

Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati sebetulnya hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di lapangan, seperti Satpol PP tingkat provinsi, kota hingga kecamatan. Mereka yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.

Soalnya mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi. “Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi yah, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub. Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” ujar Arifin.

Live Streaming Laga Uji Coba Persib Bandung Vs Persikabo 1973 Sabtu Ini, Live di MAXstream Gratis

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020) lalu.

Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan. Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000. Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.

Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000. “Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kkrja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.

Budiman Sudjatmiko: Evaluasi Penyediaan Listrik Negara, Segera Berdayakan BUMDES Energi

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved