CPNS 2019
Begini Ketentuan BKN Terhadap Peserta SKB CPNS 2019 yang Positif Covid-19
BKN Pastikan Akan Ada Ruangan Khusus Bagi Peserta SKB CPNS 2019 yang Positif Covid-19. Simak selengkapnya dalam berita ini.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - SKB CPNS 2019 sudah mulai digelar pada September 2020.
Lantaran dilakukan di tengah pandemi covid-19, protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 pun dilakukan.
Salah satu instansi yang mewajibkan peserta SKB CPNS 2019 membawa surat hasil rapid tes adalah Pemprov Jabar.
Lalu bagaimana jika hasil rapidnya kemudian diketahui reaktif, dan setelah swab diketahui positif covid-19?
• Jangan Jumawa Jika Nilai SKD CPNS 2019 di Urutan Atas, Simak Cara Hitung Integrasi NIlai SKD & SKB
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Paryono, menegaskan bahwa peserta SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 tidak boleh digugurkan.
"Kalau positif covid ada ruangan tersendiri untuk tes. Karena kalau mereja datang untuk tes tidak boleh digugurkan," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (3/9/2020).
Menurut Paryono, peserta SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 harus menginformasikan lebih dulu kepada panitia sebelum tes.
"Sehingg kami sudah siapkan prosedur, petugas, maupun tempatnya jika ada yg positif covid-19," ujar Paryono.
• Meski Tegaskan Bukan Cucu Kandung, Adly Fairuz Tetap Panggil Abah Untuk Wapres Maruf Amin
Pemprov Jabar pun dalam pengumuman terbarunya mewajibkan peserta SKB CPNS 2019 yang positif covid-19 untuk segera mengubungi melalu call centre di nomor 082121671500.
Cara Hitung Integrasi Nilai SKD dan SKB