CPNS 2019
Jangan Jumawa Jika Nilai SKD CPNS 2019 di Urutan Atas, Simak Cara Hitung Integrasi NIlai SKD & SKB
Jangan Jumawa Jika Nilai SKD CPNS 2019 di Urutan Atas, Simak Cara Hitung Integrasi NIlai SKD & SKB. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tes SKB CPNS 2019 akan segera dimulai pada awal September 2020 mendatang.
Seluruh jadwal SKB di masing-masing instansi kini sudah diumumkan.
Bagi para peserta CPNS 2019 yang mendapatkan nilai SKD bagus, atau berada di urutan pertama, sebaiknya jangan terlalu yakin dulu akan lolos.
Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang mengikuti CPNS di instansi Pemkab, Pemkot, dan Pemprov.
• Lokasi dan Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Kementerian ESDM di 14 Kota, Termasuk Verifikasi Berkas
Sebab instansi pemkab, pemkot dan pemprov hanya menggelar SKB CAT saja.
Mengapa jangan dulu yakin lolos walau nilai SKD tinggi?
Ya, jawabannya adalah karena nilai SKD hanya diambil 40 persen saja.
Sedangkan nilai SKB akan diambil 60 persen.
Sehingga kunci kelolosan justru ada di SKB ketimbang SKD.
Mari kita simak perhitungan integrasi nilai SKD dan SKB di bawah ini :
Ayu memperoleh nilai SKD 405 dan SKB 321.
• BKN Sudah Keluarkan Surat Berisi Tanggal Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Ini Rincian Jadwalnya
Sedangkan Andi memperoleh nilai SKD 350 dan SKB 350.
Dewi mendapat nilai SKD 321 dan SKB 405.
Dari nilai-nilai itu, maka diketahui bahwa Ayu berada di posisi satu saat hasil SKD, Andi posisi dua, dan Dewi posisi 3.
Mari kita hitung hasil integrasinya sekarang: