Virus Corona Jabodetabek
Tak Percaya Dinyatakan Covid-19, Pemkot Jakarta Pusat Bakal Bentuk Tim Penanganan Jenazah Covid-19
Hal itu ditujukan agar penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian pandemi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana membuat tim penanganan jenazah Covid-19.
Hal itu ditujukan agar penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian pandemi.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, mengungkapkan, tim ini nantinya terdiri dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko).
Mereka nantinya bertugas bersama-sama melakukan penanganan di masyarakat terkait persoalan jenazah Covid-19.
Sebab, banyak warga yang menolak jenazah keluarganya dinyatakan Covid-19. Sementara, jenazah Covid-19 harus diurus dengan protokol penanganan Covid-19.
“Kita akan bersama-sama aparat penegak hukum, kecamatan, dan kelurahan untuk memberikan penjelasan pada warga. Membangun komunikasi yang efektif terkait persoalan ini,” jelas Bayu dalam keterangan tertulis Rabu (2/9/2020).
Selain itu Bayu menambahkan, prosedur penanganan jenazah yang dinyatakan Covid-19 ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jakarta Pusat.
“Kami juga akan meminta Dinas Pertamanan dan Hutan kota, untuk memberikan sosialisasi pada masyarakat mengenai prosedur pengurusan pemakaman jenazah Covid-19,” paparnya.
• Inilah Ledakan Terdahsyat Buatan Manusia Sepanjang Sejarah, Lebih dari 1.500 Kali Bom Atom Hiroshima
• Iis Dahlia Sebut Komentar Netizen Membuat Keruh Suasana Rumah Tangga Rizky DA dan Nadya
Sementara itu, Kasudinkes Jakpus Erizon mengatakan penanganan jenazah yang dinyatakan Covid-19 ini berdasarkan pedoman nasional penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Selain itu, pihaknya pun berpegangan pada prinsip kehati-hatian.
"Acuannya kami mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan secara nasional,” terangnya. (m24)