Virus Corona Jabodetabek

Kasus Covid-19 Meningkat, Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Spa Dilarang Keras Beroperasi di Tangerang

Dinilai melanggar protokol kesehatan, tempat hiburan seperti tempat karaoke dan panti pijat di Kota Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia tempat hiburan dan diminta tak beroperasi, pada Selasa (1/9/2020) malam. Seorang wanita diduga terapis diinterogasi oleh aparat yang kemudian melakukan penyegelan terhadap sebuah panti pijat di Kota Tangerang karena terdapat praktik prostitusi dan nekat beroperasi saat kasus virus corona atau Covid-19 meningkat. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dampak kasus virus corona atau Covid-19 di Kota Tangerang meningkat, membuat Satpol PP Kota Tangerang tak tinggal diam

Walau sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun Satpol PP Kota Tangerang tetap jalankan penertiban, salah satunya penertiban praktik prostitusi.

Dinilai melanggar protokol kesehatan, tempat hiburan seperti tempat karaoke dan panti pijat di Kota Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra.

Beredar Pesan Berantai Razia Besar-besaran di Tangerang, Jika Terjaring Langsung Dikarantina, Hoaks?

Pengetatan PSBB Saat Wabah Virus Corona, Satpol PP Kota Tangerang Telusuri Lapak Prostitusi

Sediakan Praktik Prostitusi, Ijin Operasional Karaoke Venesia BSD Dikaji untuk Dicabut

"Termasuk meminta tempat hiburan agar memberhentikan operasionalnya," ujar Agus kepada Warta Kota, Rabu (2/9/2020).

Agus menyebut lokasi-lokasi hiburan ditutup terlebih dahulu dan tak diizinkan untuk kontak fisik terlebih adanya keramaian.

"Tempat karaoke tidak boleh beroperasi," ucapnya.

Termasuk juga sejumlah spa dan panti pijat.

Kasus virus corona atau Covid-19 di Kota Tangerang terus meningkat sehingga dilakukan berbagai langkah penertiban, salah satunya penertiban prostitusi oleh Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (2/9/2020)
Kasus virus corona atau Covid-19 di Kota Tangerang terus meningkat sehingga dilakukan berbagai langkah penertiban, salah satunya penertiban prostitusi oleh Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (2/9/2020) (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Aparat pun melakukan razia gencar-gencaran.

"Panti pijat kami razia dan ditemukan ada praktik prostitusi di dalamnya," kata Agus.

Dirinya menegaskan jika pengelola tempat hiburan membandel, maka jajarannya tak segan untuk beri ganjaran.

"Sanksi kita berikan langsung penyegelan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, 

Kasus virus corona atau Covid-19 di Kota Tangerang terus meningkat.

Maka  itu sejumlah petugas kerap melakukan berbagai langkah penertiban, salah satunya penertiban prostitusi.

Saat ini, praktik prostitusi yang mulai menjamur di kota berjuluk Akhlakul Karimah itu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra.

"Kami kembali meningkatkan pengetatan PSBB, dikarenakan angka kasus Covid-19 makin tinggi," ujarnya Agus kepada Warta Kota, Rabu (2/9/2020).

Agus menyatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran terhadap tempat-tempat yang disinyalir terdapat praktik prostitusi, yang juga dalam kerumunan dan terjadi kontak fisik.

"Kami punya dua pola dalam penegakan Perda ini. Pertama lakukan sosialisasi, kedua langsung menggelar razia," ucapnya.

Alhasil jajarannya berhasil membongkar bisnis gelap esek-esek itu.

Mulai dari kalangan atas hingga bawah.

"Ditemukan ada sejumlah praktik prostitusi di apartemen," kata Agus.

Agus meminta agar pengelola apartemen bisa bekerja sama dalam pemberantasan praktik prostitusi ini.

Sejumlah petugas tetap terus menggelar berbagai operasi.

"Hari ini juga kami lakukan razia ke apartemen Victoria Park. Kemarin ada pula penggerebekan di tempat panti pijat yang didalamnya terdapat praktik prostitusi"

"Kalau ada pelanggaran semacam ini, kami tidak segan-segan lakukan penyegelan," ungkapnya.

Alasan Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke Venesia BSD

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencabut izin Karaoke Executive Venesia BSD, Serpong.

Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Sapto Pratolo menjelaskan, pencabutan izin hanya pada dua bidang usaha yang terdapat di lokasi Karaoke Executive Venesia BSD, Serpong, Tangsel.

Sapto mengatakan, Venesia BSD memiliki tiga izin bidang usaha yakni izin usaha dibidang hotel, karaoke, spa dan message.

"Untuk Karaoke Venesia sudah kami terbitkan izinnya itu pada tanggal 5 September 2019. Dimana izin yang kami terbitkan itu ada 3"

"pertama izin operasional karaoke, izin operasional hotel dan izin operasional massage atau spa," kata Sapto dalam konferensi persnya di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Senin (24/8/2020).

"Terkait dengan pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh Hotel Venesia tersebut maka ada dua izin yang kami cabut yaitu izin operasional massage atau spa dan izin operasional karaokenya," lanjutnya.

Selain kedapatan sebagai tempat prostitusi, penutupan juga dilakukan akibat lokasi turut melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang diterapkan pada Kota Tangsel.

Karenanya, Sapto mengatakan bakal melakukan korodinasi kepada sang pemilik untuk segera menutup kedua bidang yang tak memiliki izin usaha.

"Hal ini dasarnya adalah karena melakukan pelanggaran PSBB itulah makanya dua izin operasional tersebut yang saat ini kita cabut dan Insya Allah hari ini juga kita berikan informasi kepada owner-nya untuk segera menutup usaha," tandasnya.

Bareskrim Polri Bakal Periksa Pemilik Karaoke Venesia BSD

Sementara itu, penyelidikan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan terus didalami pihak Kepolisian. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal memanggil pemilik Karaoke Venesia BSD terkait praktik prostitusi berkedok hiburan malam tersebut.

Rencana pemanggilan pemikik Karaoke Venesia tersebut diungkapkan Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes John W Hutagalung.

Diungkapkannya, pihaknya akan meminta pemilik Karaoke Venesia BSD pasca penggerebekan pada Rabu (19/8/2020) malam kemarin.

“Rencana demikian (pemilik dipanggil),” kata John Hutagalung pada Jumat (21/8/2020).

Menurut dia, penyidik memang fokus terhadap pelanggaran mereka yang tetap buka tempat hiburan saat pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Kan dilarang, jadi kita fokus terhadap pelanggaran mereka buka tempat hiburan saat PSBB,” ujarnya.

Enam Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus prostitusi tersebut. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Ferdy Sambo.

“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya pada Jumat (21/8/2020).

Dipaparkannya, enam orang tersangka tersebut antara lain tiga orang germo atau muncikari dan tiga orang manajer Karaoke Venesia BSD.

“Mereka disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ujarnya.

Pakai Kimono

Penggerebekan yang digelar Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas praktik prostitusi di Karaoke Venesia BSD pada Rabu (19/8/2020) malam menguak sejumlah fakta.

Diketahui, karaoke executive yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten itu menawarkan layanan berhubungan intim kepada para tamunya. 

Para tamu hanya cukup membayar tarif kencan sebesar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per orang.

Tarif tersebut diketahui setara dengan tiga buah voucher karaoke yang diberikan kepada pemadu lagu atau Ladies Companion (LC) ketika menemani seorang tamu.

Selanjutnya, seorang tamu dapat segera memilih LC idaman untuk diajak berhubungan intim di area gedung Karaoke Venesia BSD.

Fakta tersebut didapatkan dari laporan Unit 4/Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang diterima wartawan.

Dalam laporan tersebut juga diketahui setiap LC yang terpilih harus mengenakan kimono. 

Pakaian tradisional asal Jepang yang mirip mantel berlengan panjang itu harus dikenakan LC ketika hendak melayani sang tamu. 

Pasalnya, sebanyak 14 potong kimono dalam sejumlah barang bukti yang diamankan anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Karaoke Venesia BSD.

"Iya benar," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dihubungi pada Kamis (20/8/2020).

Langgar PSBB

Dia menjelaskan, karaoke eksekutif tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya dengan menyediakan PSK.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel No 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020.

Peraturan itu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor,” katanya.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 9-23 Agustus 2020.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang, antara lain tujuh muncikari.

Selain itu, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Sejumlah barang bukti yang disita dari sana di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020.

Serta, uang Rp 730.000 yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang.

Tiga unit printer, 14 kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Sambo mengatakan, petugas sudah melakukan rapid tes kepada para pekerja di karaoke itu saat digerebek. 

"Hasilnya semua negatif," katanya. (DIK/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved