PSBB Jawa Barat
BJB Digerojok Dana Rp 2 Triliun, Ridwan Kamil: Untuk Dihabiskan dalam Bentuk Pinjaman Modal Usaha
Ridwan Kamil meminta para pemegang saham memanfaatkan berbagai program pinjaman yang ada di Bank BJB lewat dana pemulihan ekonomi dari perintah pusat.
Langkah penempatan uang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 (PMK 70/2020) tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
• Polda Metro Akan Panggil Kembali Penyanyi Anji, Setelah Periksa Hadi Pranoto
Sejauh ini, Yuddy mengatakan Bank BJB sudah menyusun sejumlah rencana partisipasi dalam PEN, termasuk untuk memanfaatkan secara optimal penempatan dana pemerintah.
Bank BJB juga telah secara kontinyu menunjukkan dukungan kepada pemerintah melalui pelaksanaan instruksi pemulihan ekonomi, termasuk dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, fokus pembiayaan kepada UMKM, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM lewat program-program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PESAT) maupun sejumlah turunannya.
Simpanan dana pemerintah ini menggunakan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama seperti yang diperoleh pemerintah saat ditempatkan di Bank Indonesia (BI) yaitu sebesar 80 persen dari 7-Days Repo Rate.
• Wali Kota Risma Tolak Perpanjangan PSBB, Ungkap Optimisme Kota Surabaya Terhindar dari Resesi
Sesuai dengan ketentuan, dana pemerintah ini tak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas). (Antaranews)