Rabu, 20 Mei 2026

Bunuh Diri

Upate Kasus Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar, Tembak Dada Kena Jantung Tembus Punggung

Hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor) kasus meninggalnya Tri Nugraha memang karena bunuh diri menggunakan pistol.

Tayang:
TRIBUN BALI/NOVIANA WINDRI RAHMAWATI
Suasana di rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Selasa (1/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DENPASAR -- Ini update kematian tragis mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha.

Hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor) kasus meninggalnya Tri Nugraha memang karena bunuh diri menggunakan pistol.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui Tribun Bali pada Selasa (1/9/2020) di Mapolresta Denpasar menjelaskan, Tri Nugraha meninggal dunia diduga karena bunuh diri.

Sebelum Bunuh Diri, Mentan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha Tersangka 2 Kasus, Sertifikat dan TPPU

Kronologi Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati, Dapat Pistol Dari Mana?

Bahkan dalam keterangannya, Tri meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian dada sebelah kiri sebanyak satu tembakan yang menembus jantung hingga punggung kirinya.

Kondisi Mantan Kajari Denpsar Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). Yang jadi misteri, darimana ia dapat pistol karena saat itu sedang menjalani pemeriksaan
Kondisi Mantan Kajari Denpsar Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). Yang jadi misteri, darimana ia dapat pistol karena saat itu sedang menjalani pemeriksaan (istimewa via Tribun Bali)

"Hasil pemeriksaan tembus. Proyektil ada di lokasi. Dari keterangan saksi hanya mendengar letusan tapi dekat apa tidak nanti kesimpulannya akan diumumkan Polda," ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Mayat Wanita Masih Mengenakan Helm Ternyata Dibunuh Suaminya, Klaim Kesal Sering Dicaci Maki

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya dari Polresta Denpasar bersama Polda Bali masih terus melakukan perkembangan lebih lanjut untuk mencari hasil lain dari meninggalnya Tri Nugraha pada Senin (31/8/2020) malam.

"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali," lanjutnya.

Sementara itu berdasarkan hasil di lapangan mengenai senjata api (senpi) yang diduga digunakan mantan BPN Kota Denpasar untuk aksi bunuh diri berjenis Revolver SR-38/357 yang berasal dari Turki.

Namun, dalam hal ini Kapolresta Denpasar sempat mengatakan senpi tersebut diduga ilegal.

VIDEO: Anies Baswedan Apresiasi Pembuatan Tugu Peringatan Bahaya Covid di Danau Sunter

"Senpi masih kita dalami asal usulnya. Kenapa bisa berada disana dan dipegang yang bersangkutan, karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambah Jansen Avitus Panjaitan.

Dimakamkan di Bandung

Para pelayat mendatangi rumah duka almarhum Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, Bali, Selasa (1/9/2020).

Karangan bunga ucapan belasungkawa terpajang di depan kediaman Tri Nugraha.

Tri Nugraha karena diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bali, Senin (31/8/2020) kemarin.

Ira, istri Tri Nugraha dengan menggunakan kerudung putih dan pakaian serba hitam, tampak duduk di depan peti mati Tri Nugraha sembari melantunkan doa.

70 Persen Transaksi Kredivo dari E-Commerce, Ini Barang yang Paling Sering Dibeli via Belanja Online

Tri Nugraha meninggalkan 2 orang anak dan seorang cucu.

Anak pertama adalah perempuan dan anak kedua adalah laki-laki.

Wakil Ketua FKPPI Bali, Muhammad Ustaf mengatakan, pihak keluarga merencanakan jenazah almarhum akan diterbangkan ke Bandung.

Dan dimakamkan bersebelahan dengan orangtuanya di TPU Cikutra, Bandung.

"Hari ini kita berkonsentrasi untuk pemberangkatan jenazah, dan kita masih urus. Sudah ada kesepakatan dengan kargo nanti malam jam 23.00 Wita harus sudah di airport, besok pagi besok akan diberangkatkan," ujarnya.

Jenazah Tri Nugraha tiba di kediamannya di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar, pukul 13.00 Wita setelah dilakukan autopsi di Instalansi Forensik RSUP Sanglah.

"Kami sudah menentukan sikap kami akan menyampaikan kepada jurnalis," pungkasnya.

Siti Badriah Klarifikasi Fotonya di Bathtub yang Dianggap Terlalu Sensual

Perkara Gratifikasi dan TPPU Dihentikan

Kematian Tri Nugraha tersebut berujung pada penghentian perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung.

"Sesuai ketentuan KHUP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).

Nantinya kata Asep, penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan, dan membuat permohonan penghentian kasus.

Mengenai barang bukti yang disita, penyidik pun akan melakukan analisa.

Apakah nanti akan disita, dilelang dirampas Negara atau dikembalikan.

"Nanti penyidik yang akan memutuskan. Kami masih menunggu analisa penyidik mengenai status barang bukti yang disita," jelasnya.

Kisah Satria, Usai Sembuh dari Corona, Bawa Surat Bebas Covid-19 Agar Bisa Diterima Masyarakat

"Barang yang disita, berupa kendaraan sekitar 12 unit, tanah 14 lokasi. Dan perlu diketahui, tanah dan kendaraan yang disita adalah temuan dari penyidik," imbuh Asep.

Mengenai aset berupa tanah di Lubuk Linggau seluas 250 hektar yang sebelumnya diinformasikan diserahkan Tri.

Menurut Asep tidak jadi diserahkan oleh yang bersangkutan.

"Tanah 250 hektar yang informasi mau diserahkan Tri, setelah kami tunggu ternyata tidak diserahkan. Kami mendapat informasi tanah itu belum clear and clean, karena masih atas nama koperasi. Tentu kami tidak mau menerima masalah ini. Sampai peristiwa kemarin tidak ada penyerahan tanah tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Asep, kemudian Tri menawarkan lagi akan menyerahkan tanah di Lombok. Namun di tolak oleh tim penyidik kejaksaan.

"Kami tolak, karena itu berbentuk saham yang nilainya bersangkut paut dengan perusahaan. Jadi bukan atas nama Tri," kata dia.

"Kami harapkan penyerahan aset itu sudah clean and clear, tidak tersangkut kasus apapun dan tidak tersangkut kepemilikan apapun," terangnya.

Dari perkaranya itu, berdasarkan analisis dari PPATK, untuk gratifikasi berbentuk uang kemudian ditingkatkan ke TPPU.

"Dari situ semuanya berbentuk uang. Barang-barang itu kami duga hasil dari TPPU," ujarnya.

"Dari TPPU hasil kerugian negara menurut analisis PPATK sekitar Rp 60 miliar. Menyangkut gratifikasi Rp 5.465.000.000. Perbuatan Tri saat dia menjabat Kepala BPN Badung dan Denpasar. Kalau TPPU bukan saat dia tidak menjabat saja. Ini berlanjut, karena digunakan apa uang itu," cetus Asep.

Kronologi Bunuh Diri

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono menjelaskan kronologis Tri yang diduga bunuh diri.

"Pada hari ini kami memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita," kata Asep Maryono.

Namun, senjata api atau senpi yang diduga digunakan bunuh diri Tri, masih misteri.

Asep ketika ditanya mengenai senjata api yang diduga digunakan bunuh diri, belum bisa memberikan komentar.

"Kami belum tahu, karena barang itu kan milik Tri. Nanti kami akan melihat langkah selanjutnya. Yang penting sekarang ini penasihat hukum sudah tahu, dan kami akan memberitahukan pihak keluarganya," jelasnya.

Dijelaskannya, sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa oleh Tri Nugraha harus disimpan ke loker Kejati Bali.

"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya,"

Keluarga almarhum Tri Nugraha sesaat setelah keluar dari ruang Emergency Bali Royal Hospital, Senin (31/8/2020). (TRIBUN BALI/Noviana Windri Rahmawati)
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri.

Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan sholat dan makan di luar.

Tapi dia tidak kembali.

"Solatnya dimana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musala tidak ada," ujarnya.

"Kami tunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa. Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang," tutur Asep.

Kemudian tim penyidik pun bersama Asintel dan Adpiddus Kejati Bali mendatangi Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang.

Akhirnya Tri Nugraha bisa dibawa ke kantor.

"Waktu itu Tri masih memegang kunci loker. Saat dia tiba di Kejati kembali dilakukan pemeriksaan. Setelah itu diperiksa, dan saat akan dilakukan penahanan, kami tidak tahu kalau barangnya Tri sudah dikeluarkan dari loker," terang Asep.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Tri minta ke penasihat hukumnya untuk mengambil barang," kata dia.

"Ini kami tidak tahu sama sekali. Kami pikir barangnya dia masih di loker, karena posisinya dia kan belum dibawa turun. Kemungkinan akan mengambil pada saat akan dibawa untuk ditahan," kata dia.

Asep menegaskan, tidak mengetahui sama sekali isi tas yang dibawa Tri.

"Isi tasnya kami tidak tahu. Pada saat pemeriksaan dia tidak membawa barang-barang. Dan memang tidak boleh membawa apa-apa saat diperiksa," ujarnya.

"Kami tidak punya kewenangan mengecek barang bawaan, karena harus diwajibkan masuk ke loker. Kami tidak tahu, apakah penasihat hukumnya tahu isi barang-barang yang dibawa Tri Nugraha," kata dia.

Kemudian saat akan dibawa turun, Tri meminta izin ke toilet dan akhirnya bunuh diri.

"Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan meninggal. Saat dia ke kamar mandi terdengar sekali letusan. Di luar sudah ada jaksa dan dua petugas kepolisian yang berjaga," terang Asep.

"Tri bunuh diri menembak diri, katanya dengan pistol. Dia menembak diri posisinya ada di dalam toilet. Satu kali tembakan," ujarnya.

"Kami belum tahu diduga senjata api. Kejadian sekitar jam 7 malam lebih. Dia diduga menembakan ke dada kiri. Setelah terdengar letusan langsung kami buka pintu toilet. Posisi pintu toilet memang tidak terkunci," lanjutnya.

Sejatinya Tri akan ditahan hari ini terkait kasus yang menyeretnya.

 "Dia rencananya kami tahan hari ini, karena untuk kepentingan penyidikan. Apalagi Tadi siang dia tiba-tiba sempat pergi tanpa kami ketahui dan proses pemeriksaan belum selesai,"

Diungkapkan Asep, beberapa bulan sebelumnya Tri sempat tiba-tiba pergi saat proses pemeriksaan akan berjalan.

"Ini juga pernah terjadi, dia datang dan kemudian tiba-tiba pergi. Kami cek dia sudah ada di Jakarta. Makanya kami mengindikasikan takutnya dia melarikan diri," ungkap Asep.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Hasil Autopsi dan Labfor Kematian Tri Nugraha, 1 Tembakan, Peluru Tembus Jantung hingga Punggung, Penulis: Firizqi Irwan

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved