Berita Jakarta
DKI Jakarta Siapkan Trotoar untuk PKL Binaan UMKM saat Pandemi Virus Corona
Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan lokasi pedagang kaki lima (PKL) binaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) saat pandemi virus corona ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitourus, meminta DKI tetap mengedepankan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait rencana trotoar untuk pedagang.
Aturan itu menjelaskan mengenai hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar.
Alfred menganggap, ada perspektif yang berbeda mengenai regulasi dalam memberi izin PKL untuk berjualan.
"Ayo duduk sama-sama obrolin dan bedah, aturan mana yang akan dipakai UU atau Permen PU,” ujar Alfred.
“Sekarang gini, sebaiknya kembali lagi ke asal. Mau pakai peraturan yang mana? UU Lalu Lintas atau tidak?” kata Alfred.
• Omzet Turun Selama Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM di Kabupaten Bogor Beralih ke Penjualan Daring
• Youtap Indonesia Hadirkan Aplikasi Dagang Youtap untuk Mudahkan Pelaku UMKM Go Digital, Ini Fiturnya
Alfred mengatakan, pembahasan mengenai payung hukum perlu dilakukan untuk menghindari potensi kesalahan terhadap aturan pemerintah daerah dengan ketentuan di atasnya.
Jika hal itu dibiarkan, maka bisa terjadi kesalahpahaman antara aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan daerah.
“Jadi kita di jalan raya itu rujukannya UU Lalu Lintas atau aturan yang lain? Kalau bicara ruang ya semua juga ruang, tapi ini kan ada eksplisit mengenai UU Lalu Lintas,” kata Alfred.