Berita Jakarta

DKI Jakarta Siapkan Trotoar untuk PKL Binaan UMKM saat Pandemi Virus Corona

Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan lokasi pedagang kaki lima (PKL) binaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) saat pandemi virus corona ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi pedagang kaki lima menggelar lapaknya di atas trotoar di dekat Stasiun Palmerah, Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Pusat. 

 WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan lokasi pedagang kaki lima (PKL) binaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) saat pandemi virus corona ini.

Rencananya, lokasi PKL binaan UMKM itu di atas trotoar.

Lapak-lapak PKL ini diharapkan dapat dapat membantu perekonomian warga Jakarta akibat dampak virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan lokasi penempatan untuk para PKL binaan tersebut.

Lapak PKL di Sepanjang Terminal Dibersihkan, Para Pedagang Tak Berkutik Saat Aparat Gabungan Muncul

Terdampak Covid-19, Bos Pabrik Banting Setir Jadi PKL, Jual Pakaian Produksinya Langsung di Jalanan

Alasannya, dia masih menunggu pendataan pedagang dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Menurutnya, pemanfaatan trotoar sebagai lapak PKL diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 3 tahun 2014.

Permen PU itu tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Aturan itu dikeluarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Trotoar kan hak pejalan kaki, jadi kalau mereka sudah merasa tidak terganggu dan sesuai Permen PU Nomor 3 tahun 2014, bahwasanya (trotoar) boleh digunakan untuk PKL tapi dengan ketentuan dipenuhi, ya clear,” kata Hari, Selasa (1/9/2020).

Terpuruk Selama Covid-19, Ratusan PKL Kampung Pulo Terima Bantuan dari Relawan Indonesia Bersatu

Toko-toko Tutup, PKL di Sepanjang Jalan Asemka Tetap Berjualan di Tengah PSBB

Dia menambahkan, para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) telah menyampaikan lokasi trotoar yang berpotensi dijadikan lokasi PKL.

Namun pihaknya akan menjaring kembali lokasi trotoar yang diajukan sesuai regulasi, sebelum digunakan untuk PKL.

“Semua (SKPD) memberikan rekomendasi, nanti baru ditetapkan titiknya. Selama rekomendasi oke yah nggak apa-apa, tapi kalau nggak oke ya nggak dibuat,” ujar Hari.

Saat itu, Hari enggan menjelaskan soal ketentuan trotoar yang dapat digunakan untuk lapak PKL. 

Menurut dia, regulasi memuat tentang 2/3 ruang trotoar dapat digunakan untuk pejalan kaki, sementara sisanya untuk kegiatan usaha.

“Jadi satu kios saja yang ada di jalan, tapi itu belum keluar rekomendasinya. Nanti kalau ada pembahasan detail, akan ada rekomendasi yang keluar,” kata Hari.

Selama PSBB Pelaku UMKM Kabupaten Bogor Mati Suri, Pembuat Gaun Pesta pun Beralih Bikin Masker

Bantu Pedagang UMKM Hadapi Pandemi, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor Gelar Bazar

Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitourus, meminta DKI tetap mengedepankan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait rencana trotoar untuk pedagang.

Aturan itu menjelaskan mengenai hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar.

Alfred menganggap, ada perspektif yang berbeda mengenai regulasi dalam memberi izin PKL untuk berjualan.

"Ayo duduk sama-sama obrolin dan bedah, aturan mana yang akan dipakai UU atau Permen PU,” ujar Alfred.

“Sekarang gini, sebaiknya kembali lagi ke asal. Mau pakai peraturan yang mana? UU Lalu Lintas atau tidak?” kata Alfred.

Omzet Turun Selama Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM di Kabupaten Bogor Beralih ke Penjualan Daring

Youtap Indonesia Hadirkan Aplikasi Dagang Youtap untuk Mudahkan Pelaku UMKM Go Digital, Ini Fiturnya

Alfred mengatakan, pembahasan mengenai payung hukum perlu dilakukan untuk menghindari potensi kesalahan terhadap aturan pemerintah daerah dengan ketentuan di atasnya.

Jika hal itu dibiarkan, maka bisa terjadi kesalahpahaman antara aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan daerah.

“Jadi kita di jalan raya itu rujukannya UU Lalu Lintas atau aturan yang lain? Kalau bicara ruang ya semua juga ruang, tapi ini kan ada eksplisit mengenai UU Lalu Lintas,” kata Alfred.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved