Virus Corona Jabodetabek

Jam Malam Diberlakukan, Sejumlah Restoran dan Mal di Depok Mulai Sepi Jelang Pukul 18.00

Dari pantauan Warta Kota disejumlah lokasi, tampak sejumlah mini market dan tempat perbelanjaan lainnya sudah lebih tutup pada pukul 18.00.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Sejumlah pusat perbelanjaan dan mini market di Kota Depok tampak sepi jelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020). 

Maka dari itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan jam operasional kembali untuk layanan secara langsung di tempat publik.

"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Ini berlaku mulai 31 Agustus 2020," kata ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya, Minggu (30/8/2020).

Idris mengatakan, selain memberlakukan jam operasional juga seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Batal Bebas Besok, KPK Perpanjang Penahanan Selama 40 Hari

Kemudian untuk mencegah penyebaran wabah, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan melakukan pendataan tempat kerja warganya.

"Dan melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19," katanya.

Jam Malam di Depok Berlaku Fleksibel

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam. Hal tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jam malam yang dimulai pukul 20.00 WIB itu diberlakukan lantaran pada pekan ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.

Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan Covid-19 ke dalam keluarga.

Meski demikian, aturan jam malam tersebut berlaku fleksibel bagi pekerja yang pulang malam menuju Kota Depok.

Para pekerja yang pulang malam dapat memperlihatkan kartu identitas pekerja atau identitas lainnya kepada petugas.

"Aturan jam malam ini berlaku fleksibel. Ini sifatnya baru imbauan. Jadi fleksibel bagi pekerja. Mereka tinggal menunjukkan identitas," kata Sekretaris Daerah Kota Depok, drg Hardiono, Senin (31/8/2020).

Menurut Hardiono, jam malam tersebut bersifaty imbauan. Sehingga tidak ada sanksi. Berbeda dengan tak pakai masker. Warga Depok atau warga di luar Depok yang menuju Depok tak pakai masker diberi sanksi denda Rp 50.000.

"Ini sifatnya baru imbauan. Jadi tak ada sanksi denda. Tujuan utamanya agar tingkat kesadaran warga Depok mencegah penularan Covid-19 semakin tinggi," tandas Hardiono.

 Latihan di Kroasia, Shin Tae Yong Instruksikan Timnas U19 Latihan 3 Kali Sehari

 Verifikasi Rumah Tangga, Petugas Sensus di Jakarta Utara Dibekali Protokol Kesehatan

Hardiono menyatakan bahwa imbauan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akan berlaku tegas bagi kafe, rumah makan, mini market, dan pusat perbelanjaan. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved