Virus Corona
88 Personel Satpol PP Kota Depok Dikerahkan untuk Sosialisasi Pemberlakuan Jam Malam
Puluhan personel ini ditugasi untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin, 31 Agustus 2020.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vini Rizki Amelia
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Dengan diberlakukannya jam malam, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerjunkan 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Puluhan personel ini ditugasi untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin, 31 Agustus 2020.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, PAW dilakukan demi mengendalikan penyebadan Covid-19 di Kota Depok.
Selain menerjunkan personel, Lienda mengaku pihaknya juga bersama unsur kecamatan, kelurahan, serta petugas perlindungan masyarakat (Linmas) melakukan sosialisasi.
• Soal Jam Malam di Depok, Pengurus RW dan Warganya Dapat Bermusyawarah
Di mana dalam sosialisasi ini juga melibatkan tim kepolisian dan TNI di wilayah.
"Kami bersama unsur kecamatan dan tiga pilar akan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada warga untuk mulai membatasai aktivitas pada malam hari," kata Lienda dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2020).
Sosialisasi, kata Lienda, akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020.
Setelah sosialisasi dilakukan, Lienda mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi mengenai seberapa jauh efektivitas dari kegiatan tersebut.
• Jam Malam di Depok Berlaku Fleksibel, Pekerja Pulang Malam Diperbolehkan
Baru setelahnya, Pemkot Depok akan melakukan penindakan sanksi bagi warga yang melanggar aturan di hari keempat atau tepatnya pada 3 September 2020.
Sanksi tersebut akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas yang relatif berkerumun.
• Mulai Besok Senin 31 Agustus, Pemkot Depok Berlakukan Jam Malam, ini 8 Kebijakannya
Sejauh ini, Pemkot Depok tengah merancang pemberlakuan sanksi dan akan dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi," akunya.
