Virus Corona Jabodetabek
Jam Malam di Depok Berlaku Fleksibel, Pekerja Pulang Malam Diperbolehkan
Meski demikian, aturan jam malam tersebut berlaku fleksibel bagi pekerja yang pulang malam menuju Kota Depok.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam. Hal tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Jam malam yang dimulai pukul 20.00 WIB itu diberlakukan lantaran pada pekan ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.
Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan Covid-19 ke dalam keluarga.
Meski demikian, aturan jam malam tersebut berlaku fleksibel bagi pekerja yang pulang malam menuju Kota Depok.
Para pekerja yang pulang malam dapat memperlihatkan kartu identitas pekerja atau identitas lainnya kepada petugas.
"Aturan jam malam ini berlaku fleksibel. Ini sifatnya baru imbauan. Jadi fleksibel bagi pekerja. Mereka tinggal menunjukkan identitas," kata Sekretaris Daerah Kota Depok, drg Hardiono, Senin (31/8/2020).
Menurut Hardiono, jam malam tersebut bersifaty imbauan. Sehingga tidak ada sanksi. Berbeda dengan tak pakai masker. Warga Depok atau warga di luar Depok yang menuju Depok tak pakai masker diberi sanksi denda Rp 50.000.
"Ini sifatnya baru imbauan. Jadi tak ada sanksi denda. Tujuan utamanya agar tingkat kesadaran warga Depok mencegah penularan Covid-19 semakin tinggi," tandas Hardiono.
• Latihan di Kroasia, Shin Tae Yong Instruksikan Timnas U19 Latihan 3 Kali Sehari
• Verifikasi Rumah Tangga, Petugas Sensus di Jakarta Utara Dibekali Protokol Kesehatan
Hardiono menyatakan bahwa imbauan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok akan berlaku tegas bagi kafe, rumah makan, mini market, dan pusat perbelanjaan.
Hal tersebut ditujukan untuk mengindari terjadinya kerumunan.
"Untuk rumah makan, kafe, dan pusat perbelanjaan imbauan itu bersifat tegas, karena untuk mencegah terjadinya kerumunan di malam hari," paparnya.
Sebelumnya Pemkot Depok mengeluarkan imbauan agar operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, aktivitas warga dilakukan pembatasan dengan batas maksimum pada pukul 20.00 WIB.
Layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. Imbauan tersebut dimulai Senin (31/8/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-kota-depok-hardiono.jpg)