Pembunuhan

Memori Banding Terpidana Mati Aulia Kesuma Sudah Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Memori Banding Aulia Kesuma Sudah Diterima Pengadilan Tinggi DKI. Kuasa Hukum : Semoga putusan Pengadilan Tinggi DKI membatalkan vonis mati

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/M23
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan), usai sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Aulia Kesuma (46) dan putranya, Geovanni Kelvin (24), terpidana mati atas kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama (54) alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (24) telah resmi mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Langkah tersebut diungkapkan Kuasa Hukum keduanya, Firman Candra merujuk vonis hukuman mati yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020) lalu.

"Proses banding sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kami dari Firman Candra Law Firm telah membuat memori banding terhadap putusan majelis hakim PN Jaksel dan alhamdulillah JPU Kejari Jaksel tidak membuat memori banding," kata Firman pada Minggu (30/8/2020).

Firman menjelaskan memori banding dan pengajuan banding sudah diserahkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Agustus 2020 lalu.

"Semoga putusan Pengadilan Tinggi DKI membatalkan vonis mati, putusan PN Jaksel," kata Firman.

Jumlah Penumpang di 19 Bandara Angkasa Pura II Terus Naik, Kini Sudah Tembus 2 Juta Orang

Pasalnya, Aulia Kesuma sebelumnya menuliskan surat kepada keluarga besar korban serta sejumlah pihak, termasuk Presiden RI untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Surat permohonan maaf tulis tangan bu Aulia sudah dikirimkan ke keluarga Almarhum, dan sampai mengatakan kalau keluarga Almarhum masih belum ikhlas, bu Aulia siap dan nyawapun ikhlas dipertaruhkan," kata Firman Candra.

"Maksudnya bila keluarga Almarhum tidak ikhlas, ia siap diapapun oleh keluarga almarhum," tambahnya.

Jelang Kompetisi Liga 1 2020, Skuad Arema FC Bakal Digembleng Fisiknya di Pantai Balekambang

Surat permohonan maaf tulis tangan Aulia katanya sebagai bentuk penyesalan Aulia atas apa yang dilakukannya.

Firman menjelaskan kondisi mental dan psikologis Aulia Kesuma yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu dan putranya di Lapas Cipinang kini semakin terpuruk.

Hal tersebut dikarenakan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020) lalu.

"Kondisi Aulia dan Geovanni sangat terpuruk dari sisi psikologis dan mentalnya," katanya.

Sebelumnya kata Firman, pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo dan beberapa lembaga negara untuk meminta keadilan demi membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana mati.

Surat dikirimkan ke Presiden RI, Wapres, Ketua Komisi 3 DPR RI, Komnas HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua MA dan Menkumham, Jumat (19/6/2020).

Firman Candra mengatakan pihaknya masih menunggu balasan surat dari Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved