Kabar Artis
Begini Imbauan Komnas Anak Agar Tidak Menggunakan Kata Anjay Setelah Dilaporkan Lutfi Agizal
Begini Imbauan Komnas Anak Agar Tidak Menggunakan Kata Anjay Setelah Dilaporkan Lutfi Agizal. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pesinetron Lutfi Agizal selama ini menolak keras penggunaan kata anjay.
Lutfi pun melaporkan melapor hal itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait keresahannya itu.
Guna mengurai keresahannya kepada KPAI, Lutfi Agizal pun memberikan bukti berupa video rekaman saat anak-anak mengucap kata 'Anjay' yang menurutnya berkonotasi negatif.
Dalam rekaman video yang dibagikan di laman Instagram-nya, Lutfi Agizal mengungkap momen ketika ada seorang bocah sedang menyanyikan lagu yang kerap dibawakan pedangdut Lesty dan Rizky Billar.
• Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Umi Kulsum Meninggal Dunia, Ini Ucapan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi
Gayung bersambut, laporan Lutfi pun ditanggapi Komnas Anak.
Baru-baru ini, beredar rilis dari Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait penggunaan kata 'Anjay'.
Dalam rilis tersebut, Komnas Anak meminta kepada khalayak agar berhenti menggunakan atau memakai kata 'Anjay'.
Hal tersebut rupanya berkaita pada makna yang terkandung dalam kata 'Anjay' itu sendiri.
"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," kutip TribunnewsBogor.com dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).
Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.
• Cuaca Minggu 30 Agustus 2020 Jakarta Cerah pada Siang Malam, BMKG: Waspadai Hujan di Bogor Malam
Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"
Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.
Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.
• Bermodalkan Ekspresi Kocak Saat Menyanyi, Lagu Berbeza Kasta Jadi Viral, Ini Liriknya