Senin, 13 April 2026

Berita Jakarta

Penyerangan ke Mapolsek Ciracas, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Reza menganggap kasus ini harus ditelaah apalah penyelesaian kasus ini dilakukan lewat pidana konvensional ataukah lewat diskresi.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Antara via Kompas.com
Tangkapan layar fasilitas kerja di Mapolsek Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar, Sabtu (29/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Seratusan orang menyerang dan merusak Markas Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dinihari sekira pukul 01.45.

Beberapa kendaraan di sekitar Mapolsek juga dibakar dan dirusak. Dua anggota kepolisian dikabarkan terluka karena kejadian ini. Atas kejadian ini aparat berwenang tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku penyerangan.

Atas peristiwa ini Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan jika lembaga penegakan hukum saja bisa ditimpa kemalangan, apalagi masyarakat biasa.

"Mapolsek Ciracas dirusak. Sebelumnya, gedung Kejagung, anggaplah terbakar. Kalau lembaga penegakan hukum saja bisa ditimpa kemalangan, apalagi masyarakat biasa? Kalau sosok pelindung dan pengayom saja bisa menjadi korban, bagaimana pula khalayak umum bisa terlindung dari viktimisasi?," tanya Reza, lewat pesan tertulisnya kepada Warta Kota, Sabtu (29/8/2020).

Saksi Mata Bantah Isu Pengeroyokan saat Anggota TNI Jadi Korban Kecelakaan di Ciracas

Menurut Reza, di sisi lain, jika penyerangan ke Mapolsek dilakukan oleh pihak-pihak yang sedang punya perkara hukum, maka kejadian tersebut bisa dipahami sebagai "konsekuensi yang wajar".

"Itulah perlawanan yang dilakukan oleh pelanggar hukum terhadap kantor yang sedang melakukan proses hukum atas diri mereka," katanya.

Namun kata Reza, akan berbeda ketika penyerangan terhadap lembaga penegakan hukum, dalam hal ini Mapolsek Ciracas, dilancarkan oleh pihak yang sebetulnya tidak sedang punya kasus hukum di Mapolsek itu.

"Penyerangan seperti itu menjadi suatu pesan simbolik, dan sejumlah negara menyikapinya sebagai persoalan serius. Sehingga keluarlah UU yang menyetarakan kejahatan semacam itu sebagai kejahatan yang dilatarbelakangi kebencian," ujarnya.

Hal itu tambahnya karena polisi dipandang sebagai pihak yang juga acap mengalami stigmatisasi. "Dan pengrusakan sebagai aksi simbolik bertitik tolak dari stigma terhadap polisi. Stigma itulah esensi kejahatan yang dilatarbelakangi kebencian atau hate crime," katanya.

"Jelas, ketika pelaku penyerangan polisi dijerat dengan Serve and Protect Act, ancaman pidananya lebih berat daripada penyerangan biasa," tambah Reza.

Misteri Penyerangan Polsek Ciracas, Sebelum Kejadian Ada Anggota TNI Jatuh dari Motor, Keserempet

Sebab kata dia Polisi diidentikkan sebagai sosok digdaya.

"Tapi masuk akal juga jika publik memikirkan nasib polisi sebagai, katakanlah korban. Blue Lives Matter," kata dia.

"Karena ini merupakan gesekan dua institusi, maka seketika muncul bayangan tentang jiwa korsa menyimpang," papar Reza.

Tapi kalau unsur korps ditanggalkan, menurut Reza, maka ini sebetulnya kejadian biasa.

"In-group versus out-group, kami versus kalian, saya versus anda. Dinamika semacam ini bisa terjadi pada kelompok manapun," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved