Lurah Perusak Fasilitas Sekolah dan SMAN 3 Tangsel Berdamai, Laporan Polisi Dicabut
Lurah Benda Baru, Saidun perusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan dapat bernapas lega usai laporan kasusnya itu dicabut pihak pelapor.
WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Lurah Benda Baru, Saidun perusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat bernapas lega usai laporan kasusnya itu dicabut pihak pelapor.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Kota Tangsel, Aan Sri Analiah menyatakan pencabutan laporan dilakukan pihaknya sekitar sepekan yang lalu.
"Iya sudah dicabut seminggu yang lalu," kata Aan saat dikonfirmasi, Tangsel, Sabtu (29/8/2020).
• Penilaian JPPI terhadap Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel Berujung Damai
Sementara adanya pencabutan laporan itu turut berimbas akan berakhirnya penyidikan kasus yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Bahkan, pencabutan laporan dilakukan pihak pelapor usai beberapa hari Saidun dinyatakan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu.
Di sisi lain, Aan menuturkan alasan pencabutan dikarenakan etikad baik Saidun dalam mengklarifikasi perbuatannya tersebut.
• Jadi Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Saidun Masih Tetap Lurah
Mendapati hal tersebut, pihak pelapor pun memutuskan untuk memberhentikan kasus tersebut.
Ditambah, alasan pihak sekolah yang ingin mempercepat proses kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.
"Jadi karena adanya pengakuan dari beliau seperti itu kemudian kita juga ingin masalahnya cepat selesai dan ini bisa secara kekeluargaan. Ya sudah kita selesaikan, dibuat kesepakatan untuk berdamai. Diselesaikan secara kekeluargaan gitu," tandasnya.