Lurah Perusak Fasilitas Sekolah dan SMAN 3 Tangsel Berdamai, Laporan Polisi Dicabut

Lurah Benda Baru, Saidun perusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan dapat bernapas lega usai laporan kasusnya itu dicabut pihak pelapor.

Warta Kota/Rizki Amana
Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolsek Pamulang dalam perkara perusakan disertai ancaman di SMAN 3 Tangsel. 

WARTAKOTALIVE.COM, PAMULANG - Lurah Benda Baru, Saidun perusak fasilitas SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat bernapas lega usai laporan kasusnya itu dicabut pihak pelapor.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Kota Tangsel, Aan Sri Analiah menyatakan pencabutan laporan dilakukan pihaknya sekitar sepekan yang lalu.

"Iya sudah dicabut seminggu yang lalu," kata Aan saat dikonfirmasi, Tangsel, Sabtu (29/8/2020).

Penilaian JPPI terhadap Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel Berujung Damai

Sementara adanya pencabutan laporan itu turut berimbas akan berakhirnya penyidikan kasus yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Bahkan, pencabutan laporan dilakukan pihak pelapor usai beberapa hari Saidun dinyatakan sebagai tersangka oleh Polsek Pamulang pada Rabu, 19 Agustus 2020 lalu.

Di sisi lain, Aan menuturkan alasan pencabutan dikarenakan etikad baik Saidun dalam mengklarifikasi perbuatannya tersebut.

Jadi Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas SMAN 3 Tangsel, Saidun Masih Tetap Lurah

Mendapati hal tersebut, pihak pelapor pun memutuskan untuk memberhentikan kasus tersebut.

Ditambah, alasan pihak sekolah yang ingin mempercepat proses kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.

"Jadi karena adanya pengakuan dari beliau seperti itu kemudian kita juga ingin masalahnya cepat selesai dan ini bisa secara kekeluargaan. Ya sudah kita selesaikan, dibuat kesepakatan untuk berdamai. Diselesaikan secara kekeluargaan gitu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved