Pengacara Jerinx SID Sebut Tak Ada Alasan untuk Penahanan: Dia Bukan Koruptor, Bukan Kasus Kejahatan

Jerinx SID drummer grup band Superman Is Dead (SID) mengajukan penahanannya di Kejati Bali.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Didampingi istrinya, Jerinx SID dibawa ke Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020) petang. Jerinx ditahan selama 20 hari kedepan terkait ujarannya di media sosial tentang IDI dan rapid test. 

"Siapa pun yang mempunyai kepentingan politik dalam kasus ini, kami mohon ke Kejati Bali untuk tidak menerima tekanan-tekanan politik dari pihak mana pun," tegas Mardika kembali.

Terkait beberapa poin yang disampaikan para sahabat Jerinx diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Zuhandi. Zuhandi menegaskan tim jaksa akan bekerja profesional dan sesuai dengan prosedur.

"Kami mengapreasi kedatangan teman-teman. mereka datang dengan damai. Mereka tadi menanyakan proses pelaksanaan tahap II, dan juga menitip pesan agar jangan sampai ada intimidasi atau tekanan terhadap Jerinx," jelasnya.

"Kami meyakini dalam pelaksanaannya, teman-teman penuntut umum pasti melaksanakan tugasnya dengan profesional.

Nanti proses persidangan terbuka untuk umum, masyarakat bisa memantau dan mengawasi setiap proses pelaksaan sidang," cetusnya. (win/can)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Alasan Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved