Breaking News

BREAKING NEWS: Ada 71 Pekerja Pabrik Suzuki di Tambun Positif Corona

Sebanyak 71 pekerja pabrik PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terpapar corona atau Covid-19.

Penulis: Muhammad Azzam |
PT SIS
Ilustrasi: Sebuah mobil konsumen sedang diperbaiki di bengkel Suzuki. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) melalui Suzuki Insurance memperpanjang masa perlindungan mobil Suzuki dari tiga tahun menjadi lima tahun. 

Semoga kita sehat semua

Viral Warga Mustikajaya Gelar Dangdutan saat Pandemi Virus Corona Langsung Dibubarkan Polisi 

Kegiatan dangdutan digelar di Mustikajaya, Kota Bekasi, menjadi video viral di media sosial.

Dalam video itu memperlihatkan warga berkerumun dan berjoget mengikuti alunan musik dangdut.

Seorang biduan juga bernyanyi sambil bergoyang sehingga membuat suasana semakin semarak.

Kegiatan dangdutan saat pandemi virus corona itu viral di media sosial.

Netizen pun mengungkapkan kekecewaannya atas acara  dangdutan tersebut. Apalagi kasus virus corona di Kota Bekasi lagi mengalami peningkatan.

 Seluruh Camat di Kota Bekasi Diminta Pantau Warganya yang Gelar Hajatan Pernikahan dan Khitanan

 BPJamsostek Bekasi Kota Melakukan Validasi Data Penerima Bantuan Subsidi Upah

Kapolsek Bantargebang, Kompol Ali Joni membenarkan ada kegiatan dangdutan di wilayahnya.

Kegiatan dangdutan dilakukan pada acara resepsi di Kampung Ciketing Asem, RT04/RW05, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020) malam.

"Iya benar ada, waktu itu kita dapat informasi malam sekira jam 10-an. Kita langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana untuk segera dibubarkan," ujar Ali, Selasa (25/8/2020).

Ali menjelaskan, kegiatan dangdutan itu tidak ada izin dari pihak kepolisian. Pihak yang menggelar acara resepsi hanya izin organ tunggal.

Izin pelaksanaan kegiatannya juga hanya sampai pukul 16.00 WIB.

 Perdaya Pedagang HP di Bantargebang, Bekasi, Dua WNA Iran Ditangkap Polisi

 Sempat Tertunda, Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bekasi Serentak Ditetapkan Digelar 13 Desember 2020

"Itu acara resepsi, kita kasih izin cuman waktu terbatas, sampai pukul 16.00 WIB. Organ tunggal aja hanya surat permohonan di RT/RW, kelurahan, di kami belum verifikasi," ujarnya.

Ali mengatakan, izin diberikan untuk menggelar resepsi  sesuai aturan daerah.

Ketika diberikan izin, pihaknya memberikan arahan dan imbauan agar tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved