Bantuan Subsidi Upah

BPJamsostek Bekasi Kota Melakukan Validasi Data Penerima Bantuan Subsidi Upah

Pendataan dilakukan agar pekerja yang benar-benar bergaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan haknya dari pemerintah.

Editor: Agus Himawan
istimewa
BPJamsostek Bekasi Kota Gandeng Pemkot Bekasi Soal Program Subsidi Upah 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - BPJamsostek Bekasi Kota sedang melakukan validasi data rekening penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat. Nilai BSU yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan dengan syarat gaji pekerja dilaporkan di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Kepala BPJamsostek Bekasi Kota, Mariansah, mengatakan, validasi data sangat diperlukan untuk menghindari adanya duplikasi pada berkas penerima bantuan. Selain itu pendataan dilakukan agar pekerja yang benar-benar bergaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan haknya dari pemerintah.

Ramalan Zodiak Keuangan Senin 24 Agustus 2020 Scorpio dan Pisces Boros, Gemini Kurang Uang nih

Tiga Strategi PT Angkasa Pura II Sukses Gairahkan Penerbangan

“Semua data rekening yang kami terima dicek semua, apakah sudah memenuhi kriteria atau belum. Kami tentu berharap agar mereka memenuhi kriteria sehingga bantuan dapat disalurkan,” kata Mariansah pada Senin (24/8/2020).

Selain itu, kata dia, upaya ini dilakukan untuk mencegah bantuan yang diberikan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020, juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

Sementara itu Dirut BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima BSU menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJamsostek.

Calonkan Diri Jadi Presiden, Giring Ganesha Modal Semangat dan Mimpi Besar

Gedung Kejaksaan Agung Belum Terdaftar sebagai Cagar Budaya

Upaya yang dilakukan adalah mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. “Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan,” kata Agus.

Menurut Agus, kriteria yang ditetapkan untuk penerima upah ini adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah (PU) dan peserta BPJamsostek sampai Juni 2020 dan memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Berdasarkan catatannya, terdapat tiga tahapan validasi yang dilakukan. Di antaranya validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

RW Net Fasilitas Belajar Online di Kota Tangerang Telah Terpasang

Giring Ganesha Calonkan Diri Jadi Presiden, Dia Bilang Jokowi Sambut Baik

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kemudian tahap kedua, BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker Nomor 14 tahun 2020 yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Kembali Pulang ke Los Angeles, Kanye West Mengaku Sangat Merindukan Anak-anaknya

Cinta Kota Roma, Amra Silajdzic Bujuk Edin Dzeko Tolak Pinangan Juventus dan Inter Milan

Terakhir, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

“Penerma BSU merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved