Kamis, 28 Mei 2026

Berita Jakarta

Berikut Ini Alasan DKI Keukeuh Pinjam Ruas Tol untuk Pesepeda Balap

Adapun ruas tol yang diminta adalah tol layang lingkar dalam Jakarta Wiyoto-Wiyono ruas Cawang-Tanjung Priok setiap hari Minggu dari pukul 06.00-09.00

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Biro Pers Setpres/Muchlis JR
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo bersepeda di Kebun Raya Bogor, Sabtu (22/8/2020). 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan surat itu. Kata dia, surat tersebut telah disampaikan Anies kepada Basuki.

Disebut kebijakan ngawur

Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan agar sepeda dibolehkan masuk tol dalam kota di akhir pekan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menuai kontroversi.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai, usulan tersebut sangat ngawur dan mengada-ngada.

"Tol merupakan jalan bebas hambatan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang membayar tarif jalan tol. Kalau mau sepeda masuk tol, ya harus mengubah undang-undangnya, jangan suka membuat usulan tanpa kajian yang jelas pak Anies," tegas Kenneth dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

 Pasalnya, keberadaan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan bermotor yang membayar tarif jalan tol seperti yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 angkutan jalan dan Undang undang 38 tahun 2004. Dari UU itu, sudah pasti jalan tol untuk pengguna roda empat atau lebih.

 VIDEO: Maling Moge di Ciputat Hapal Spesifikasi Harley Davidson dan Honda Rebel dari Youtube

 VIDEO: Perumdam TKR Tangerang Sabet Penghargaan BUMD Terbaik Nasional

 Kementerian Sosial Terima Bantuan 2.500 Hygiene Kit untuk WNI Migran Korban Perdagangan Orang

Ia menambahkan, sepeda yang melintas di dalam tol sangat berbahaya dan akan memperburuk keadaan serta bisa mengancam keselamatan pengendara lain dan pesepeda itu sendiri.

"Sangat berbahaya bagi pesepeda dan pengendara lain, pertama anginnya terlalu kencang, ditakutkan terjadi kecelakaan lalulintas, kedua letak koefisien jalan juga musti jadi pertimbangan. Selain itu, di setiap akhir pekan kemungkinan besar tol akan macet. Jadi tidak memungkinkan jika sepeda bisa melintas di dalam tol," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Kent, harus memikirkan pembangungan infrastruktur untuk membuat jalur sepeda di dalam tol jika usulan tersebut diterima oleh Kementerian PUPR. Namun, hal itu akan bisa memakan waktu yang lama.

Jika mau, lanjutnya,  harus di buat jalur khusus sepeda di dalam tol, tapi akan memakan waktu dan anggaran yang besar.

"Dan juga jika jalur itu selesai, saya khawatir bahwa jabatan Pak Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta juga sudah berakhir. Pertanyaannya adalah apa mungkin gubernur baru mau mengikuti kebijakan pak Anies, biasanya beda gubernur akan beda pula kebijakannya," tutur Kent.

Usulan yang dilakukan Gubernur Anies, kata dia, harus memikirkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Jakarta.

"Terobosan ini tentu harus menjaga dan memelihara keamanan dan kenyaman, hal itu sangat penting dilakukan oleh Seorang Gubernur, orang yang mengambil kebijakan. Jadi ke depannya masyarakat tidak merasa was-was dan resah atas usulan tersebut," sambung Kent.

Kent mengatakan, pengguna sepeda road bike bisa menggunakan Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur jika untuk hanya sekedar latihan ataupun ada event.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved